Pemprov Jakarta Usulkan Pengembangan Rumah Susun Terintegrasi Sekolah, Pasar dan Transportasi Publik
Irwan Wahyu Kintoko August 21, 2026 04:18 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan pengembangan rumah susun yang terintegrasi dengan sekolah, pasar, fasilitas layanan, dan transportasi publik melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun.

Usulan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pidato gubernur terhadap dua rancangan regulasi, yakni Ranperda tentang Pengendalian Penduduk dan Ranperda tentang Rumah Susun.

Menurut Pramono, penyediaan hunian yang layak, inklusif dan berkeadilan jadi salah satu fondasi utama dalam membangun ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: 11 Rumah Susun akan Dibangun, Pramono: Pengantin Muda Bisa Punya Rumah di Jakarta

"Karena itu, eksekutif mengajukan Ranperda ini berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis," kata Pramono.

Dalam Ranperda Rumah Susun, Pemprov DKI Jakarta merancang konsep hunian dengan fungsi campuran atau mixed-use.

Dengan konsep tersebut, kawasan hunian dapat dilengkapi pasar, sekolah, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya.

Pengembangan rumah susun juga diarahkan pada kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD).

Baca juga: Ratusan Warga yang Tempati TPU Menteng Pulo Direlokasi ke Rumah Susun Jagakarsa

"Ranperda ini mengakomodasi pengembangan kawasan terpadu serta kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD)," ujar Pramono.

"Pengembangannya akan diintegrasikan dengan sistem transportasi publik sesuai dengan rencana tata ruang wilayah," lanjutnya.

Pemprov DKI Jakarta juga memperluas sasaran kebijakan perumahan yang sebelumnya tidak hanya menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetapi juga Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).

Kelompok MBT merupakan masyarakat dengan penghasilan di atas kriteria MBR, tetapi masih menghadapi keterbatasan daya beli untuk mengakses hunian komersial.

Baca juga: Gubernur Pramono Agendakan Pertemuan dengan P3RSI Bahas Polemik Kenaikan Tarif Air di Rumah Susun

Sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta disebut berada pada kelompok menengah transisi atau MBT.

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar Pemprov DKI Jakarta mengubah pendekatan penyediaan hunian di Jakarta.

"Kehadiran Ranperda ini mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik atau public housing," ucap Pramono.

Selain itu, Ranperda Rumah Susun menyertakan Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen penataan kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi.

Baca juga: Padat Usaha Warga, Ini Konsep Rumah Susun yang Cocok Dibangun di Kampung Konfeksi Kalianyar

Ranperda ini menyertakan Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen untuk kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi.

Instrumen tersebut memungkinkan peremajaan kota tanpa penggusuran, sehingga warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak.

Kebijakan perumahan Jakarta juga akan diselaraskan dengan program pemerintah pusat untuk memperluas akses pembiayaan dan penyediaan hunian.

Sejumlah skema yang akan dioptimalkan antara lain Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Program 3 Juta Rumah.

"Pihak Eksekutif berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian akan ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat Jakarta," kata Pramono.

"Semoga regulasi ini dapat mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global yang inklusif, layak huni dan menyejahterakan warganya," ucapnya. (m27)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.