Pramono Usulkan Konsep Rusun Terintegrasi dalam Ranperda Rumah Susun
Dwi Rizki August 21, 2026 04:18 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan pengembangan rumah susun yang terintegrasi dengan sekolah, pasar, fasilitas layanan, dan transportasi publik melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun.

Usulan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pidato gubernur terhadap dua rancangan regulasi, yakni Ranperda tentang Pengendalian Penduduk dan Ranperda tentang Rumah Susun.

“Penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Eksekutif mengajukan Ranperda ini berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis,” kata Pramono.

Dalam Ranperda Rumah Susun, Pemprov DKI merancang konsep hunian dengan fungsi campuran atau mixed-use.

Dengan konsep tersebut, kawasan hunian dapat dilengkapi pasar, sekolah, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya.

Pengembangan rumah susun juga diarahkan pada kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD).

“Ranperda ini juga mengakomodasi pengembangan kawasan terpadu serta kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD). Pengembangannya akan diintegrasikan dengan sistem transportasi publik sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” ujarnya.

Baca juga: Kerja Sama Indonesia-Jerman, Menteri Federal Jerman dan Wamenkes Tinjau Fasilitas Bayer di Cimanggis

Pemprov DKI juga memperluas sasaran kebijakan perumahan yang sebelumnya tidak hanya menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetapi juga Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).

Kelompok MBT merupakan masyarakat dengan penghasilan di atas kriteria MBR, tetapi masih menghadapi keterbatasan daya beli untuk mengakses hunian komersial.

Sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta disebut berada pada kelompok menengah transisi atau MBT. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar Pemprov DKI mengubah pendekatan penyediaan hunian di Jakarta.

“Oleh karenanya, kehadiran Ranperda ini mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik atau public housing,” ungkap Pramono.

Selain itu, Ranperda Rumah Susun menyertakan Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen penataan kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi.

“Ranperda ini menyertakan Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen untuk kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi. Instrumen tersebut memungkinkan peremajaan kota tanpa penggusuran, sehingga warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak,” tuturnya.

Kebijakan perumahan Jakarta juga akan diselaraskan dengan program pemerintah pusat untuk memperluas akses pembiayaan dan penyediaan hunian.

Sejumlah skema yang akan dioptimalkan antara lain Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Program 3 Juta Rumah.

“Eksekutif berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian akan ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat Jakarta. Semoga regulasi ini dapat mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global yang inklusif, layak huni dan menyejahterakan warganya,” pungkas Pramono. (m27)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.