TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Warga negara asing (WNA) asal India berinisial A (39) yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat terkait dugaan perdagangan emas ilegal ternyata sudah cukup lama tinggal di Indonesia.
Berdasarkan interogasi pihak kepolisian, pria tersebut diketahui telah menetap di Indonesia selama sekitar tujuh tahun. Selama berada di Indonesia, A juga telah menikah dengan perempuan asal Solok dan memiliki anak.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, mengatakan keberadaan A di Indonesia sudah berlangsung jauh sebelum dirinya diduga terlibat dalam aktivitas jual beli emas ilegal.
"Ya ini kalau pengakuannya kan dari bulan Maret melakukan ini, tapi dia sudah tinggal di Indonesia sekitar tujuh tahun. Tapi kita nggak tahu nanti kalau pengakuan berikutnya ini. Udah lama, karena yang bersangkutan pun sudah ada anak dan istri di sini," kata Okta.
Menurut pemeriksaan sementara, A mengaku mulai menjalankan aktivitas jual beli emas tersebut sejak Maret 2026.
Polisi masih mendalami aktivitas A, termasuk sejak kapan dirinya mulai terlibat dalam perdagangan emas, sumber emas yang diperolehnya, serta pihak-pihak yang berhubungan dengannya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Sumbar Tangkap WNA India Terkait Peredaran Emas Ilegal di Solok
Selama tinggal di Indonesia, A diketahui menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Status keimigrasian A menjadi salah satu hal yang turut dikoordinasikan polisi dalam penanganan perkara tersebut.
Polda Sumbar telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, Hubungan Internasional (Hubinter), pemerintah, serta pihak kedutaan karena perkara tersebut melibatkan seorang WNA dan diduga memiliki keterkaitan dengan pihak di luar negeri.
"Tadi kita sudah berkoordinasi dengan Imigrasi, terus kita dengan Hubinter sudah, terus kita dengan pemerintahan juga," ujar Okta.
Meski A merupakan WNA, proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya tetap ditangani Polda Sumbar.
"Kami yang jelas pidana, kita tetap proses sambil berkoordinasi dengan kedutaan," katanya.
Baca juga: Harga Pangan Solok Selatan Pekan Ketiga Agustus Naik, Beras Tembus Rp17.100
A diamankan polisi dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal di Kota Solok pada Kamis (20/8/2026).
Dari tangan A, polisi menyita tiga batang emas murni dengan total berat sekitar 1,4 kilogram.
Selain emas, polisi juga mengamankan uang tunai, timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan A saat ini masih menjalani proses pengembangan dan pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar.
"Pelakunya adalah seorang WNA, warga negara India, berinisial A, kemudian berumur kira-kira 39 tahun. Yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang dalam proses pengembangan oleh Dirkrimsus Polda Sumbar," ujar Susmelawati.
Baca juga: Warga Tambal Jembatan Kalawi Limau Manis Pakai Kayu, BPJN Siapkan Pembangunan Jembatan Baru
Okta mengatakan, A diduga membeli emas dari daerah tambang untuk kemudian dimurnikan.
Emas tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak lain yang disebut berkaitan dengan pemodal di Malaysia.
"Jadi untuk modus operandi yang bersangkutan ini membeli emas dari daerah tambang, kemudian dimurnikan. Kemudian emas ini nanti ada yang membeli yaitu dari Malaysia," ungkapnya.
Pemodal tersebut diketahui berinisial N dan berada di Malaysia.
Setelah emas tersedia, A akan menginformasikan kepada N. Selanjutnya, N disebut mengutus dua hingga tiga orang kurir untuk mengambil emas di Indonesia.
A disebut tidak mengetahui identitas para kurir tersebut.
"Yang jelas dari pemodal yang di Malaysia, berinisial N. Setelah menginformasikan kepada N bahwa barang sudah ada dan si N ini mengutus kurir dua sampai tiga orang yang tidak saling kenal ke sini, nanti dia menyerahkan ke kurir ini," jelas Okta.
Baca juga: Cuaca Sumbar Akhir Agustus Diprediksi Lebih Kering, Ini Wilayah Terdampak
Polisi juga menduga aktivitas pengiriman emas ke Malaysia telah dilakukan A berulang kali sejak Maret 2026.
Ketika ditanya apakah emas sudah sering dikirim ke Malaysia sejak aktivitas tersebut dimulai, Okta mengatakan, "Sudah sering. Kalau dari Maret ya tentunya sudah banyak kayaknya."
Bahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, A disebut mampu menjual sekitar 1 hingga 2 kilogram emas dalam kurun waktu dua hari.
"Yang jelas yang bersangkutan ini per dua hari bisa menjual sekitar 1 hingga 2 kilo," kata Okta.
A juga diketahui tidak memiliki toko emas. Polisi menyebut jual beli emas diduga menjadi aktivitas yang dilakukan sehari-hari.
"Kalau kerja ya cuman jual beli emas ini aja. Gak ada punya toko emas dia," ujarnya.
Baca juga: Munas ke-13 Ma’had Al-Jami’ah PTKIN, UIN Imam Bonjol Padang Perkuat Jejaring Nasional
Penyidik masih mendalami dari mana emas yang diperjualbelikan A diperoleh.
Polisi menduga emas tersebut berasal dari wilayah Sumatera Barat, tetapi lokasi tambang dan pihak yang memasok emas kepada A belum diketahui secara pasti.
"Yang jelas untuk lokasinya kami siang ini akan bergerak lagi nanti untuk mengembangkan pihak-pihak lain atau siapa-siapa saja yang terkait dengan kegiatan ini," ujar Okta.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan A terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal.
"Masih kami dalami apakah ini ada jaringan, karena kalau kita lihat transaksi yang bersangkutan ini untuk per minggunya lumayan besar. Jadi kami masih dalami lagi. Masih kami kembangkan nanti apakah yang bersangkutan memang sindikat atau sendiri," jelasnya.
Kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan. Polisi akan menelusuri rantai perolehan emas, pihak-pihak yang terlibat hingga dugaan jalur pengiriman emas ke Malaysia.
"Jadi kasus ini karena baru kemarin dan saat ini masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman, nanti akan kita informasikan kembali seperti apa tindak lanjutnya," pungkas Okta. (*)