Sidang DSI di PN Depok Masuk Agenda Saksi, Ungkap Keterangan soal Laporan Keuangan hingga Proyek
Feryanto Hadi August 21, 2026 08:33 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Persidangan perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Pengadilan Negeri Depok memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan yang berlangsung pada 14 dan 19 Agustus 2026, sejumlah saksi dari internal PT DSI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keterangan terkait operasional perusahaan, pengelolaan dana lender, laporan keuangan, proyek dan kampanye, hingga proses pengawasan regulator.

Beragam keterangan yang muncul di persidangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.

Majelis hakim selanjutnya akan menilai relevansi dan kekuatan masing-masing keterangan berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti lainnya.

Pada persidangan 14 Agustus 2026, sebanyak 10 saksi dijadwalkan memberikan keterangan.

Salah satu saksi, Yudhi Novianto, yang bekerja di bagian keuangan PT DSI, memberikan keterangan mengenai laporan keuangan perusahaan.

Dalam persidangan, Yudhi mengaku pernah melakukan rekayasa atau manipulasi terhadap laporan keuangan bulanan maupun tahunan PT DSI.

Baca juga: Di Tengah Kasus DSI, Dude Harlino Ambil Langkah Tak Biasa: Serahkan Rp5,25 Miliar ke Penyidik

Menurut keterangannya, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi dari Hilmi yang saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional PT DSI.

Yudhi juga menyebut instruksi tersebut merupakan bagian dari perintah berjenjang. Ia menyatakan perintah tersebut berasal dari Taufiq Aljufri, kemudian diteruskan kepada Hilmi dan dilaksanakan oleh dirinya.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan dalam persidangan untuk melihat bagaimana proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan di internal perusahaan.

Persoalan Rekening Juga Disinggung

Selain laporan keuangan, Yudhi juga memberikan keterangan mengenai sejumlah rekening bank yang disebut menggunakan nama perusahaan atau badan usaha lain.

Dalam keterangannya, rekening-rekening tersebut dikaitkan dengan Taufiq Aljufri dan disebut digunakan untuk menampung, menyimpan, serta mengelola dana yang berasal dari lender.

Keterangan mengenai rekening tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai mekanisme pengelolaan dana dan struktur transaksi yang berlangsung dalam perkara PT DSI.

Namun, keseluruhan keterangan saksi tetap harus dilihat dalam konteks pembuktian di persidangan dan dikaitkan dengan bukti-bukti lain yang diajukan kepada majelis hakim.

Saksi Marketing Bicara Proyek dan Kampanye

Saksi lainnya, Nur Fiqrianto, yang bertugas di bagian marketing PT DSI, memberikan keterangan mengenai kegiatan proyek dan kampanye perusahaan.

Dalam persidangan, Nur menerangkan pernah menerbitkan atau merealisasikan proyek yang disebut fiktif, proyek berulang, serta kampanye fiktif.

Nur menyebut pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah dari jajaran pimpinan perusahaan. Dalam keterangannya, ia mengaitkan perintah eksekusi tersebut dengan Taufiq Aljufri.

Keterangan Yudhi dan Nur sama-sama menyebut nama Taufiq Aljufri dalam konteks instruksi maupun pelaksanaan kegiatan perusahaan.

Meski demikian, penyebutan nama dalam keterangan saksi tidak serta-merta menentukan kesalahan atau pertanggungjawaban hukum seseorang.

Hal tersebut tetap menjadi bagian dari materi yang harus diuji melalui keseluruhan proses persidangan.

OJK Ungkap Proses Pengawasan PT DSI

Selain saksi internal perusahaan, persidangan juga menghadirkan saksi dari OJK.

Nurul Fathiyah, salah satu saksi OJK dari bagian pengawasan, memberikan keterangan mengenai proses pengawasan terhadap PT DSI, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan rekening perusahaan.

Dalam keterangannya, Nurul juga menerangkan mengenai tiga rekening vehicle yang disebut berkaitan dengan Taufiq Aljufri.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang muncul dalam persidangan terkait struktur rekening dan pihak-pihak yang dikaitkan dengan rekening tersebut.

Tiga Saksi OJK Hadir pada Sidang 19 Agustus

Pada persidangan 19 Agustus 2026, lima saksi dari OJK dijadwalkan hadir.

Namun, hanya tiga saksi yang hadir dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Para saksi tersebut memberikan penjelasan mengenai proses pengawasan yang pernah dilakukan OJK terhadap PT DSI.

Dalam keterangannya, para saksi menyebut pernah turun langsung ke kantor PT DSI untuk melakukan kegiatan pengawasan.

Saat melakukan pengawasan, mereka mengaku bertemu dengan Taufiq Aljufri, Ari Riza, serta sejumlah karyawan PT DSI lainnya.

Keterangan tersebut memberikan gambaran mengenai proses pengawasan regulator terhadap aktivitas perusahaan pada saat itu.

Nama Mery Yuniarni Tidak Disebut Saksi OJK

Dalam persidangan 19 Agustus 2026, menurut keterangan yang disampaikan, para saksi OJK tidak menerangkan adanya keterkaitan Mery Yuniarni dengan kegiatan pengawasan terhadap PT DSI.

Para saksi juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan Mery Yuniarni ketika menjalankan kegiatan pengawasan di perusahaan tersebut.

Fakta persidangan ini menjadi salah satu hal yang dicermati oleh pihak kuasa hukum Mery Yuniarni.

Kuasa hukum Mery Yuniarni, Abdul Bari Alkatiri, S.H., M.H., mengatakan pihaknya melihat keterangan saksi dengan mempertimbangkan jabatan, tugas, kewenangan, akses operasional, serta peran masing-masing pihak.

“Keterangan saksi harus dilihat berdasarkan posisi dan kewenangan masing-masing. Dari keterangan saksi karyawan, muncul nama dan struktur perintah yang perlu dilihat siapa yang memiliki kewenangan memberikan instruksi dan siapa yang melaksanakan. Sementara dari keterangan saksi OJK, kami juga mencermati bahwa sejauh ini tidak ada yang menyinggung keterkaitan Mery Yuniarni dalam kegiatan pengawasan terhadap PT DSI,” ujar Abdul Bari melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2026)

Kuasa Hukum Soroti Aspek Kewenangan

Menurut Abdul Bari, aspek kewenangan menjadi penting untuk melihat hubungan antara pihak yang memberikan perintah, pihak yang menjalankan instruksi, maupun pihak yang memiliki fungsi tertentu dalam perusahaan.

Ia menilai penilaian terhadap posisi seseorang tidak cukup hanya berdasarkan penyebutan nama dalam suatu rangkaian peristiwa.

“Yang perlu dilihat bukan hanya apakah nama seseorang disebut dalam suatu rangkaian peristiwa, tetapi juga apakah pada saat peristiwa tersebut terjadi orang tersebut memiliki kewenangan, akses operasional, pengetahuan, atau memberikan instruksi terhadap tindakan yang dipersoalkan,” katanya.

Pandangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari strategi pembelaan Mery Yuniarni. Sementara itu, penilaian mengenai keterlibatan dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Sidang Berlanjut

Persidangan perkara PT Dana Syariah Indonesia masih terus bergulir. Agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan kembali pada Jumat (21/8/2026).

Dalam agenda tersebut, sebanyak empat saksi dari internal PT DSI dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Keterangan para saksi nantinya akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian sebelum perkara memasuki tahapan persidangan berikutnya.

Dengan masih berlangsungnya proses pemeriksaan saksi, berbagai keterangan yang muncul di persidangan perlu dilihat sebagai bagian dari proses pembuktian dan belum dapat disimpulkan sebagai putusan akhir mengenai kesalahan atau tidaknya masing-masing pihak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.