Cuma Dihadiri 17 Anggota, Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Diskors 1 Jam
Desi Triana Aswan August 21, 2026 10:46 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Rapat pengusulan pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Tariala diskors, Jumat (21/8/2026) malam. 

Sebab hingga pukul 21.36 Wita, jumlah anggota DPRD Sultra yang hadir baru berjumlah 17 orang hingga belum mencukupi kuorum.

Kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam suatu rapat atau majelis agar jalannya pertemuan serta pengambilan keputusan dianggap sah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, rapat paripurna untuk agenda pemberhentian dan usulan pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan atau Ketua DPRD harus dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah total anggota DPRD.

Apabila merujuk dari jumlah anggota DPRD Sultra yang berjumlah 45 orang. Minimal anggota DPRD yang hadir 30 orang.

Baca juga: Ali Mazi Beber Alasan Tariala Masih Jadi Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Pengganti Sudah Disiapkan

Pantauan TribunnewsSultra.com, rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sultra, Laode Frebi Rifai.

Kata Laode, rapat ini sudah tiga kali dilaksanakan, hanya saja rapat selalu tak memenuhi kourum untuk dilaksanakan.

"Kita juga pertanyakan, ini sudah tiga kali selalu saja tidak korum," katanya.

Untuk itu Laode memutuskan untuk melakukan skorsing sembari menunggu peserta kuorum.

"Sampai saat ini anggota DPRD yang hadir baru 17 orang, sehingga rapat di skorsing selama satu jam," katanya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.