Polresta Kendari Ungkap Aksi Nelayan Pencuri ATM Mini, Beraksi di 33 TKP Lintas Provinsi Sejak 2019
Desi Triana Aswan August 21, 2026 10:46 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap rekam jejak kriminal dari tersangka kasus pencurian spesialis agen ATM mini berinisial TB (42).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengungkapkan bahwa pelaku TB yang berprofesi sebagai nelayan asal Kabupaten Buton Utara ini ternyata merupakan spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi kejahatannya telah dilakukan sejak tahun 2019. 

Pelaku tercatat telah melancarkan aksinya di puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Rekam jejak pelaku telah melakukan tindakan pidana pencurian di 33 TKP yang saat ini tengah dilakukan pengecekan.

Dalam aksinya teridentifikasi sebagai  spesialis pencurian agen atm mini dengan cara mencongkel laci meja terkunci menggunakan obeng saat tempat usaha ditinggal pemiliknya.

Baca juga: Bekuk Pelaku Pencabulan di Baruga Kendari, Tim Buser 77 Ungkap Modus Berawal dari Pencurian

Lalu pembongkaran jok sepeda motor dengan menargetkan para korban yang baru saja melakukan penarikan uang tunai di bank.

Selanjutnya TB terdeteksi melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil di wilayah hukum Kota Kendari.

Sebaran kejahatan pelaku tersebar dari Kota Kendari dan beberapa lokasi lainnya di pulau Sulawesi.

Di luar Sulawesi, terdeteksi beraksi di Ambon (Maluku), Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Papua.

Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, biaya pembangunan rumah, membeli narkotika jenis sabu, serta bermain judi online. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.