TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Operasi penyegelan toko pulsa yang terindikasi menjajakan obat terlarang di Jalan Raya Setu, RW 03, Setu, Cipayung, Jakarta Timur diduga bocor.
Saat digeruduk sekitar 150 warga yang didampingi petugas TNI-Polri dan Satpol PP, toko pulsa tersebut dalam keadaan tutup dan digembok pada Kamis (20/8/2026) sore.
"Kita kan sebelumnya kasih tahu warga 'Yuk, tanggal jam ini kita gegerbek aja, kita mampirin.' Nah itu, ya mantan (pengedar narkoba) mungkin (membocorkan)," kata Suwartono, Sabtu (22/8/2026).
Menurut warga saat digeruduk hanya terdapat seorang pria tak dikenal yang sedang dalam keadaan tertidur di atas sepeda motor, dan mengaku tidak mengetahui keberadaan penjual.
Meski tidak mengamankan barang bukti obat terlarang, namun saat penyegelan warga mendapati sejumlah bekas kemasan obat-obatan terlarang yang berserakan di depan toko.
Padahal obat-obatan daftar G seperti tramadol seharusnya hanya dapat diperjualbelikan menggunakan resep medis, karena secara medis tidak dapat digunakan sembarangan.
"Pas kita datang ada orang tidur di depan rokok posisinya setengah mabuk kali. Tokonya sudah digembok, jadi barang bukti ya potongan (kemasan) plastik obat-obatan di depan toko," ujarnya.
Belum diketahui pasti sosok penjual karena toko tersebut disewa dari seorang warga, dan saat membuka usahanya penjual tidak melapor kepada pengurus RT 03/RW 03, Setu.
Suwartono menuturkan sudah berkomunikasi dengan pemilik tempat yang menyewakan toko tersebut, namun hingga kini belum diketahui pasti identitas penjual.
"Sampai sekarang masih kita pantau tokonya. Antisipasi kalau penjual datang lagi ke sama untuk ambil barangnya atau bagaimana. Jadi tokonya masih kita segel," tuturnya.
Sementara saat dikonfirmasi penyegelan dilakukan warga, Kanit Reskrim Polsek Cipayung Iptu Hasnan mengatakan toko tersebut tak menjual obat terlarang.
Menurutnya saat pemeriksaan yang dilakukan jajaran Polsek Cipayung pada bagian dalam toko pulsa, tidak ditemukan adanya obat-obatan terlarang.
"Toko itu enggak menjual obat-obatan. Sudah (diperiksa), memang tidak ada," kata Hasnan.
Sebelumnya warga RW 03, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur menyegel toko pulsa di Jalan Raya Setu yang diduga menjual obat terlarang, Kamis (20/8/2026).
Penyegelan dilakukan warga RW 03 dengan cara memasang spanduk pada bagian depan kios, di antaranya 'Pengedar dan pemakai obat terlarang dalam pengawasan warga'.
Kemudian spanduk bertuliskan 'Toko ini disegel oleh warga' serta spanduk bertuliskan 'Kami menolak wilayah ini dijadikan transaksi obat-obatan' yang dipasang warga.
Baca juga: Satpol PP Musnahkan Ratusan Obat Terlarang dari Toko Kelontong di Rorotan Jakut
Baca juga: Warga Bongkar Penjualan Ribuan Butir Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik di Pasar Rebo Jaktim
Baca juga: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Narkoba Medan–Jakarta:26,7 Kg Sabu & 14 Kasus Obat Terlarang Diungkap