TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Sebanyak 44 warga pelaku pembuangan sampah sembarang terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan Pemkot Jakarta Timur, Sabtu (22/8/2026) dini hari.
Camat Pasar Rebo, Mujiono mengatakan mereka terjaring operasi tangkap tangan pembuangan sampah liar yang dilakukan di ruas Jalan Raya Bogor wilayah Pasar Rebo dan Ciracas.
"Pengawasan dilakukan sampai dengan wilayah Flyover Pasar Rebo dengan dipimpin bapak Wali Kota. Hasil kegiatan terjaring 44 pelanggar," kata Mujiono di Jakarta Timur, Sabtu (22/8/2026).
Atas perbuatannya para pelanggar dikenakan denda administrasi oleh jajaran Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur sebagaimana Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008.
Kemudian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 jo. Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, serta Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sebanyak 34 pelanggar dikenakan denda administrasi, 10 pelanggar lainnya diminta membuat surat pernyataan. Total denda yang dihimpun dari para pelanggar sebanyak Rp2.850.000," ujarnya.
Mujiono kegiatan operasi tangkap tangan pembuangan sampah liar akan terus dilakukan, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan agar warga tidak mengulangi perbuatan.
Upaya memberikan imbauan agar warga tidak membuang sampah sembarangan pun sudah dilakukan dengan memasang sejumlah spanduk pada titik di ruas Jalan Raya Bogor.
"Pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah pembuang sampah di trotoar Jalan Raya Bogor," tuturnya.