Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar bahwa Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah dan kawan-kawan ternyata tidak hanya jual beli kursi Fakultas Kedokteran. Namun praktik tersebut juga terjadi di fakultas lainnya di lingkungan Unsoed.
Baca juga: Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Kena OTT KPK, Mengulang Skandal Karomani di Unila
Hal itu terungkap setelah tim penyidik KPK menemukan jejak komersialisasi pendidikan di fakultas lainnya berdasarkan dokumen sitaan.
Alhasil KPK memperluas penelusuran kasus dugaan suap dan pemerasan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan bahwa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan dan Fakultas Hukum turut masuk dalam pusaran transaksi kotor tersebut.
"Kemudian ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain fakultas perikanan ya. Ada salah satu perikanan, ada beberapa fakultas hukum juga ada itu yang sementara tercatat data di dokumen," kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Taufik menegaskan KPK terus mengembangkan temuan dokumen itu guna membongkar detail skema transaksinya.
Ia juga mengungkapkan para tersangka telah mengkapitalisasi sebagian besar kuota mahasiswa baru demi meraup keuntungan haram.
"Tapi yang bisa kami update bahwa dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang gitu," ujar Taufik.
Penyidik menemukan hitung-hitungan rinci terkait aliran dana pelicin tersebut di dalam dokumen barang bukti.
KPK berjanji mendalami lebih lanjut mekanisme dan skema patokan harga yang tersangka tetapkan untuk masing-masing calon mahasiswa.
KPK menetapkan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
KPK membedah kejahatan sindikat ini ke dalam tiga klaster utama yang seluruhnya bermuara pada instruksi dan persetujuan sang rektor.
Pada klaster pertama, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga meminta uang Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua perantara swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Meski orang tua telah menyetor uang, anak mereka justru gagal lolos seleksi karena kedua perantara tersebut memakai uangnya untuk kepentingan pribadi.
Mengetahui hal itu, Norman kemudian meminjam uang ke pihak swasta lain guna mengembalikan dana orang tua korban.
Sebagai ganti pelunasan utang, Norman dan Rektor Ahmad Sodiq menyerahkan tiga paket proyek pengadaan dan renovasi di lingkungan Unsoed.
KPK juga membongkar klaster kedua di mana Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono, untuk mengepul uang gratifikasi sedikitnya Rp 680 juta.
Sodiq memakai uang panas ini untuk membeli tiga bidang tanah yang ia atasnamakan Mulyono.
Sementara pada klaster ketiga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto secara aktif menawar tarif mahar dengan pihak pengepul calon mahasiswa.
Eko meraup Rp 1,12 miliar dari transaksi ini selama periode 2025–2026 dan melaporkan seluruhnya kepada rektor.
Merespons laporan tersebut, Sodiq menyerahkan akses akun miliknya agar Eko leluasa mengklik persetujuan kelulusan para mahasiswa penyetor uang.
KPK menjerat keenam tersangka menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Tim penyidik menahan seluruh tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 9 September 2026 mendatang.(*)
Baca Selengkapnya KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kursi Mahasiswa Baru Unsoed Merambah Fakultas Perikanan dan Hukum