Warek Unsoed Diduga Peras Orangtua Calon Mahasiswa Baru Rp 650 Juta, KPK: Tetap Ikuti Perkuliahan
Aditya Wisnu Wardana August 23, 2026 12:42 PM


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq beserta jajarannya.

Kasus ini sontak memunculkan pertanyaan publik mengenai nasib para mahasiswa yang sebelumnya menyetor sejumlah uang agar lolos masuk ke kampus tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa para mahasiswa tetap bisa melanjutkan proses perkuliahan.

KPK memastikan penegakan hukum saat ini murni menyasar tindak pidana korupsi oleh para penyelenggara negara, bukan mengadili status akademik para mahasiswa.

Taufik menjelaskan bahwa KPK menyerahkan sepenuhnya kewenangan evaluasi maupun koreksi status kemahasiswaan kepada pihak rektorat Unsoed dan Kementerian Pendidikan Tinggi.

Para pejabat universitas ini menyalahgunakan otoritas mereka untuk menegosiasikan dan mentransaksikan penerimaan mahasiswa dengan sejumlah uang, sehingga tindakan tersebut masuk secara sah ke dalam konstruksi hukum pemerasan atau gratifikasi.

KPK mengungkap kasus rasuah ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).

KPK mengamankan 14 orang dan menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

Keenam tersangka tersebut meliputi Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Para tersangka secara terencana meminta sejumlah uang dengan nominal fantastis yang sangat memberatkan orang tua calon mahasiswa baru jalur seleksi Mandiri.

Padahal, pihak kampus sejatinya sudah mematok biaya resmi yang wajib mahasiswa bayarkan, seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Meski telah mematok harga, rupanya para calon mahasiswa baru ini tidak diberi kepastian lulus dalam seleksi mandiri sehingga bisa masuk sebagai mahasiswa di Unsoed.

Para orang tua calon mahasiswa baru pun tidak terima setelah anak-anaknya tidak lulus seleksi sehingga meminta uangnya dikembalikan.

Namun permintaan para orang tua ini tidak dapat dipenuhi lantaran uang pemerasan itu telah digunakan oleh kedua perantara, Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi mereka.

Akhirnya, Norman pun meminjam kepada keponakan Sodiq bernama Mulyono (MYN) untuk bisa mengembalikan uang para orang tua.

Taufik juga mengatakan, pada periode 2025-2026, pihak Sodiq diduga memperoleh penerimaan lain. Penerimaan lainnya itu mencapai Rp 680 juta yang diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru.

Uang itu, kemudian dibelikan tiga bidang tanah oleh Sodiq.

Namun ketiga bidang tanah tersebut dibeli atas nama Mulyono.

Dalam operasi penangkapan tersebut, tim KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta.

Saat ini, KPK menahan para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Program: Tribunnews Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Aditya Wisnu Wardana

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.