Modus Rektor Unsoed Palak Calon Maba Bikin Geleng Kepala, Peran Pengepul Uang hingga Bisa Beli Tanah
Aditya Wisnu Wardana August 23, 2026 12:42 PM


- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus baru dalam dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Taufik mengatakan permintaan uang tersebut diamini orang tua calon mahasiswa baru.

Namun, kata dia, pada akhirnya calon mahasiswa baru tersebut tetap tidak lulus seleksi.

Mengetahui hal itu orang tua calon mahasiswa baru tersebut pun meminta pengembalian dana.

Namun, Dian dan Adhi tak dapat mengembalikan Rp 650 juta tersebut karena sudah digunakan.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, diduga meminta uang Rp 650 juta dari orangtua calon mahasiswa melalui dua perantara swasta.

Yakni, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Permintaan itu diketahui oleh Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.

Hal itu diungkapkan Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Minggu (23/8).

Ironisnya, meski uang sudah diserahkan, anak dari orangtua yang membayar tetap dinyatakan tidak lolos seleksi.

Hal ini memicu tuntutan pengembalian dana penuh.

Situasi tersebut membuat Norman berupaya mencari cara untuk mengembalikan dana Rp650 juta.

Ia kemudian melibatkan Dian, Adhi, serta Mulyono, keponakan Rektor Unsoed yang juga pihak swasta.

Mengetahui hal itu orang tua calon mahasiswa baru tersebut pun meminta pengembalian dana. Namun, Dian dan Adhi tak dapat mengembalikan Rp 650 juta tersebut karena sudah digunakan.

Mereka berjanji akan mengembalikan uang melalui pencairan tiga proyek di lingkungan kampus, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV milik Mulyono, dan pembayaran dialihkan untuk menutup kewajiban pengembalian dana.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menetapkan enam tersangka: Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kabag Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Taufik juga mengatakan, pada periode 2025-2026, pihak Sodiq diduga memperoleh penerimaan lain. Penerimaan lainnya itu mencapai Rp 680 juta yang diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru.

Uang itu, kemudian dibelikan tiga bidang tanah oleh Sodiq.

Namun ketiga bidang tanah tersebut dibeli atas nama Mulyono.

Dia juga mengungkapkan, pada tahun yang sama juga, bawahan Sodiq, Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed untuk melakukan komunikasi dengan salah satu pihak pengepul.

Sosok pengepul inilah yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa baru, yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed.

Mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Program: Tribunnews Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Aditya Wisnu Wardana

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.