TRIBUNWOW.COM – Komasi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik keputusan tidak menetapkan orang tua calon mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, pada Minggu (23/8/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik mempertimbangkan secara matang adanya unsur relasi kuasa serta ketimpangan otoritas dalam sistem penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Taufik mengakui bahwa konstruksi peristiwa dalam kasus ini memang tampak samar jika disandingkan antara perbuatan suap dan pemerasan.
Namun, titik berat penanganan perkara berada pada pihak pejabat kampus yang memiliki kewenangan penuh serta hak otorisasi dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa.
“Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas, yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini ada yang punya kewenangan,” ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/8/2026) malam.
Atas pertimbangan hukum tersebut, KPK memposisikan orang tua calon mahasiswa bukan sebagai pelaku pidana melainkan pihak yang berada dalam posisi tertekan oleh kewenangan pejabat.
Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa para mahasiswa yang diduga masuk lewat jalur penerimaan bermasalah tersebut tetap diperbolehkan melanjutkan proses perkuliahan seperti biasa karena status akademik berada di luar ranah penegakan hukum pidana. (*)