GIANYAR, TRIBUN-BALI.COM – Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial RA asal Madura dipulangkan ke kampung halamannya setelah kedapatan masuk ke pekarangan dan area parkir rumah warga di Banjar Tengah, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali.
RA diketahui masuk ke area rumah warga pada Jumat, 21 Agustus 2026 dini hari.
Persoalan tersebut kemudian ditangani Polsek Blahbatuh dengan pendekatan kekeluargaan karena yang bersangkutan masih berusia di bawah umur.
Kejadian bermula dari laporan masyarakat kepada Bhabinkamtibmas Desa Blahbatuh mengenai adanya orang tidak dikenal yang masuk ke pekarangan rumah warga tanpa izin pada waktu rawan.
Baca juga: Kasus Turis Inggris Tewas Usai Dikeroyok di Bali, Polisi Tunggu Hasil Autopsi dan Rekam Medis
Pawas Polsek Blahbatuh, Ipda Kadek Sumerta, bersama personel piket fungsi kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan laporan tersebut.
RA selanjutnya dibawa ke Mapolsek Blahbatuh untuk dimintai keterangan mengenai tujuan dan alasan dirinya masuk ke area rumah warga.
Dari hasil pendalaman, polisi mengetahui RA telah berada di Bali selama sekitar empat bulan.
Selama tinggal di Bali, RA diketahui membantu seorang perempuan bernama Bu Dakwah yang berjualan gorengan di wilayah Blahbatuh.
Dalam proses pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa RA beberapa kali menunjukkan perilaku yang membutuhkan perhatian dan pendampingan.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut serta usia RA yang masih 15 tahun, Polsek Blahbatuh tidak langsung mengarahkan persoalan ke proses hukum.
Polisi kemudian memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan mempertemukan pihak RA yang diwakili Bu Dakwah dengan pemilik rumah, I Nyoman Karyata.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai.
Pemilik rumah juga menyatakan tidak melanjutkan persoalan tersebut ke jalur hukum.
Setelah persoalan diselesaikan secara kekeluargaan, polisi menghubungi keluarga RA di Madura.
RA kemudian dipulangkan ke kampung halamannya agar dapat kembali bersama keluarga dan memperoleh pendampingan secara langsung.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol Luh Putu Sri Sumartini, mengatakan penanganan terhadap anak memang membutuhkan pendekatan khusus.
“Kehadiran Polri bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan, rasa aman dan solusi yang humanis bagi masyarakat,” ujar Kompol Sumartini, Minggu, 23 Agustus 2026.
Menurutnya, setiap persoalan yang melibatkan anak harus ditangani secara proporsional dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Pendekatan tersebut membuat persoalan yang melibatkan RA dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
"RA dipulangkan ke Madura untuk mendapatkan pendampingan dari keluarganya," ujar Kapolsek.
(*)