TRIBUNJAMBI.COM – Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak atau menyatakan permohonan praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) memicu protes keras dari tim kuasa hukum.
Pihak Dokter Tifa menyayangkan langkah hakim tunggal yang menjadikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai landasan utama pertimbangan hukum.
Kekecewaan tersebut mengemuka seusai persidangan pembacaan putusan gugatan praperadilan perkara nomor 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Tim penasihat hukum menilai penerapan SEMA yang diterbitkan pada 18 Agustus 2026 itu sarat akan keliruan lantaran diberlakukan secara mendadak pada perkara yang proses persidangannya sudah berjalan dan tinggal menunggu pembacaan putusan.
Penerapan Hukup Kurang Tepat
Salah satu anggota tim kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, secara tegas menyatakan penggunaan aturan yang baru saja diundangkan untuk perkara yang sedang berlangsung melanggar prinsip dasar hukum acara, di mana sebuah regulasi tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif).
“Sebenarnya kalau itu dirujuk, seharusnya tidak merujuk ke sana karena tidak ada aturan yang berlaku surut, gitu,” kata Abdullah Alkatiri seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Alkatiri mempertanyakan kejanggalan jeda waktu yang amat singkat, hanya sekitar tiga hari, antara penerbitan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dengan pembacaan putusan praperadilan kliennya.
Menurutnya, regulasi anyar dari Mahkamah Agung tersebut seharusnya dijadikan pedoman bagi permohonan praperadilan yang baru didaftarkan setelah tanggal 18 Agustus 2026.
“Tadi hakim juga merujuk ke SEMA yang baru, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 yang kalau tidak salah tanggal 18 Agustus baru keluarnya,” ungkapnya.
“Bagaimana peraturannya baru keluar diberlakukan pada perkara kami. Seharusnya itu untuk yang ke depan, gitu, yang ke depan,” tegas Alkatiri.
Pandangan senada disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum lainnya, Wirawan Adnan.
Ia menjelaskan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 pada dasarnya diterbitkan sebagai petunjuk teknis atau pedoman bagi hakim dalam menyikapi persinggungan antara proses praperadilan dan pelimpahan berkas perkara pokok dari kejaksaan ke pengadilan negeri.
Kendati demikian, Wirawan mengkritik cara hakim memaknai dan menerapkan substansi edaran tersebut dalam perkara Dokter Tifa yang dinilai terburu-buru dan kurang komprehensif.
Baca juga: Refly Harun Soroti Pembanding Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Singgung Nama Frono Jiwo
Baca juga: Iran Ancam Targetkan Perusahaan Minyak AS, Negara yang Ikut Campur Dicap Musuh
"SEMA Nomor 3 Tahun 2026 memang dimaksudkan sebagai perintah atau pedoman bagi hakim dalam menangani persinggungan praperadilan dan pelimpahan berkas," ujar Wirawan Adnan.
Akibat diterapkannya SEMA tersebut, hakim tunggal PN Jakarta Selatan akhirnya memutuskan permohonan praperadilan Dokter Tifa tidak dapat diterima (NO).
Hakim menilai gugatan gugur lantaran berkas perkara pokok atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut telah resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kasus yang menjerat Dokter Tifa ini berakar dari tudingan pencemaran nama baik dan fitnah terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Berdasarkan berkas perkara sebelumnya yang sempat dinyatakan batal demi hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal-pasal dalam KUHP Baru, yakni Pasal 434 Ayat (1) jo. Pasal 441 Ayat (1) jo. Pasal 26 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023.
Pokok persoalannya terletak pada serangkaian unggahan dr. Tifa di media sosial, YouTube dan X, pada kurun Maret-Mei 2025.
Dalam unggahan tersebut, dr. Tifa menganalisis teknis ijazah S-1 Joko Widodo yang dianggapnya janggal, mulai dari penggunaan jenis font mesin ketik hingga rekayasa foto wisuda.
Meski dakwaan awal tersebut dinyatakan batal demi hukum karena adanya cacat formil, pihak Kejaksaan kini kembali melimpahkan berkas perkara dengan dakwaan yang telah diperbaiki guna melanjutkan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Merespons hal tersebut, dokter Tifa pun mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Namun, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan dokter Tifa tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Hakim menyatakan hak Dokter Tifa untuk mengajukan praperadilan telah gugur demi hukum.
Hakim merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan perkara saat adanya proses praperadilan.
Berdasarkan aturan tersebut, Hakim menyatakan dirinya tidak akan mempertimbangkan materi pokok permohonan praperadilan Pemohon.
Baca juga: Pemkab Tanjab Barat dan OJK Perkuat Hilirisasi Kelapa serta Akses Pembiayaan Masyarakat
Baca juga: Terdampak Karhutla, Kabut Terlihat di Sepanjang Jalan Ness hingga Muaro Jambi
Baca juga: Kabut Asap Ganggu Penerbangan, Dua Pesawat Gagal Mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi
Baca juga: Karhutla Jambi dan 6 Provinsi: 3 Juta Jiwa Terpapar Kabut Asap, Kemarau Hingga September