Kasus Dugaan Dagang Jabatan, Fernanda Bakal Dicopot Tetap dari Camat Medan Timur
Ayu Prasandi August 23, 2026 05:11 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Camat Medan Timur nonaktif, Fernanda bakal dicopot secara tetap dari jabatannya setelah terseret kasus dugaan jual beli atau makelar jabatan saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas pada 2025.

Kepala Inspektorat Daerah Kota Medan, Erfin Fakhrurrazi, mengatakan proses pencopotan Fernanda kini memasuki tahap akhir.

"Ya. Saat ini sedang disiapkan surat keputusan Wali Kota Medan oleh BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)," kata Erfin, Minggu (23/8/2026).

Erfin memastikan jabatan Fernanda sebagai Camat Medan Timur akan dicopot secara tetap sebagai buntut kasus dugaan perdagangan jabatan tersebut.

"Betul," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil proses pemeriksaan untuk penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda.

"Ya, di Tim Pemeriksa (Ad Hoc)," kata Subhan tanpa merinci tahapan penerbitan surat keputusan Wali Kota Medan terkait pencopotan Fernanda.

Sebelumnya, Fernanda telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Camat Medan Timur berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur.

Pembebastugasan itu merupakan tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Dalam audit khusus tersebut, Inspektorat menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fernanda ketika menjabat Plt Camat Medan Amplas.

Fernanda diduga menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.

Dugaan tersebut sebelumnya juga disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Rico mengatakan kasus itu terungkap setelah Pemko Medan menerima sejumlah laporan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan audit khusus oleh Inspektorat.

Menurut Rico, hasil eksaminasi Inspektorat menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Fernanda.

"Dari laporan-laporan yang kami terima, lalu dieksaminasi oleh Inspektorat dan ditemukan bahwa hal tersebut memang terjadi," ujar Rico. 

Rico menegaskan, pembebastugasan Fernanda bukanlah akhir dari proses pemeriksaan. Pencopotan secara tetap akan dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin rampung.

"Maka dari itu kami memberikan sanksi. Untuk saat ini kami copot sementara. Selanjutnya, pasti dari jabatannya akan juga dicopot," pungkas Rico. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.