Termasuk Kaltara, Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Kejar Aliran Dana
Cornel Dimas Satrio August 23, 2026 10:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM - Bareskrim Polri akhirnya bergerak  menindak maraknya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Hingga pertengahan Agustus 2026, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah Kepolisian Daerah (Polda), termasuk Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

Dari laporan tersebut, Polri juga sudah menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan. 

Para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan demi menekan biaya operasional secara instan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menyampaikan sembilan Polda yang menangani perkara Karhutla ini meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

"Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23/8/2026), mengutip Kompas.com.

KABUT ASAP - Penamapakan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Minggu (23/8/2026).
KABUT ASAP - Penamapakan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Minggu (23/8/2026). (ISTIMEWA)

Baca juga: 44 Kasus Kebakaran di Tarakan hingga Agustus 2026, Karhutla jadi Perhatian

Dari tangan para tersangka di berbagai daerah tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti operasional, seperti 35 korek api, bahan bakar minyak (solar, Pertalite, dan minyak tanah), 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, serta enam batang bibit sawit.

Berdasarkan data terbaru Sistem Pemantauan Karhutla (Sipongi), total luas lahan yang hangus terbakar di Kaltara per 2026 ini telah menembus 400,62 Hektare (Ha), Minggu (23/8/2026).

Dari total luasan tersebut, Kabupaten Bulungan mencatatkan rekor wilayah terdampak paling parah.

Hingga saat ini luas area yang terdampak karhutla di Bulungan mencapai 210 Ha.

Karhutla tersebut menghanguskan sejumlah titik di beberapa wilayah meliputi Desa Apung, Desa Tanjung Agung, Desa tanah Kuning, Desa Bumi Rahayu hingga Kelurahan Tanjung Selor Timur atau kawasan Selimau I.

Di posisi kedua ada Kabupaten Nunukan yang mengekor ketat dengan catatan luas karhutla mencapai 185,59 Ha.

Kejar Aktor Utama dan Aliran Dana

Irhamni menegaskan penyidikan kasus karhutla di wilayah Kaltara dan daerah lainnya dipastikan tidak akan berhenti pada eksekutor di lapangan.

Penyidik Bareskrim Polri terus menelusuri motif, pihak yang memberi perintah, hingga aliran dana untuk mengungkap aktor intelektual di balik bencana lingkungan ini.

"Kami basisnya adalah alat bukti. Alat bukti di TKP itu apa? Orang, keterangan saksi, kemudian petunjuk-petunjuk, transaksi keuangannya. Ini sedang kami kejar tentunya, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya," tegasnya.

Menurut Irhamni, polisi akan membongkar seluruh pihak yang mengeruk keuntungan finansial atau mendapat manfaat dari aktivitas pembakaran lahan tersebut.

"Tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa? Untuk siapa? Itu pasti akan kami kejar sampai tuntas," lanjut Irhamni.

Dalami Keterlibatan Aparat dan Pejabat

Selain memburu pemodal utama, Bareskrim Polri juga membuka peluang untuk mendalami dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pejabat dalam pusaran kasus karhutla.

Kendati demikian, hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi ke arah sana.

"Terkait penegak hukum dan sebagainya, aparat ataupun pejabat-pejabat, sampai saat ini belum ditemukan. Tetapi kami masih dinamis ya," ujar Irhamni.

Atas perbuatannya, puluhan tersangka perorangan yang ditangkap di sembilan Polda dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.