TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Polisi mengamankan tiga pria yang diduga terkait kebakaran lahan di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Ketiganya diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah petugas melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang sebelumnya terlihat berada di sekitar lokasi sebelum munculnya titik api.
Kapolres OKU Timur Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut.
“Benar, Satreskrim Polres OKU Timur telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana karhutla di wilayah hukum Polres OKU Timur. Dalam perkara ini, tiga orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rendi, Senin (24/8/2026).
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 18.55 WIB, ketika petugas penjaga menara api PT MHP melaporkan adanya titik api di areal CPT 24 Blok Sungai Tuha.
Mendapat laporan tersebut, pelapor bersama tim langsung menuju lokasi dan melakukan upaya pemadaman api.
Saat proses penanganan kebakaran berlangsung, petugas menara api menyampaikan informasi bahwa sebelum titik api terpantau, dirinya melihat cahaya lampu kendaraan yang berhenti di sekitar kawasan tersebut.
“Pengungkapan berawal dari adanya laporan titik api di areal PT MHP. Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang terlihat berada di sekitar lokasi sebelum titik api terpantau,” kata Rendi.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang baru memasuki kawasan camp unit.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan kendaraan dengan nomor polisi BG 8583 DR.
Baca juga: Penipu Ngaku Petugas Lapas Martapura Ditangkap Polres OKU Timur, Bawa Kabur Motor Petani
Pelapor selanjutnya berkoordinasi dengan divisi General Affairs (GA) untuk memeriksa rekam perjalanan kendaraan tersebut.
Hasil pengecekan menunjukkan kendaraan itu memang menuju areal CPT 24 Blok Sungai Tuha, lokasi ditemukannya titik api.
“Dari hasil pengecekan, kendaraan tersebut diketahui menuju ke areal CPT 24 Blok Sungai Tuha. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut,” lanjutnya.
Petugas kemudian memanggil pengemudi kendaraan yang diketahui berinisial YAP.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua orang lainnya yang disebut berada bersama YAP, yakni JS dan OB.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial YAP (19), warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim JS (38), warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim dan OB (27), warga Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Rendi menjelaskan, ketiganya diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan pembakaran lahan tersebut.
Dalam penanganan perkara, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.
Barang bukti tersebut berupa satu kantong plastik berisi abu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi ranting atau kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar, satu buah korek api gas warna hijau merek Tokai, serta satu buah korek api gas bercorak batik.
“Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya abu bekas terbakar, ranting atau kayu bekas terbakar, tanah bekas terbakar serta dua buah korek api gas,” jelas Rendi.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam proses pengungkapan perkara, mulai dari meminta keterangan, mengamankan barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga melaksanakan gelar perkara.
Menurut Rendi, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap para terduga, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan Labfor dan Dinas Kehutanan,” tegasnya.
Tahapan penyidikan selanjutnya meliputi melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan para terduga, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) dan Dinas Kehutanan.
Kasus tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/178/VIII/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 23 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan terkait larangan membakar hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Polres OKU Timur masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta keterkaitan barang bukti dengan kebakaran lahan di areal PT MHP.
Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com