Update Imbas OTT KPK di Unsoed, 3 Celah Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru Ini Diminta Diperketat
Putra Dewangga Candra Seta August 24, 2026 09:32 AM

 

SURYA.co.id – Kasus dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti tata kelola penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri.

Perkara tersebut tidak hanya menjadi perhatian dari sisi penegakan hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai celah dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.

DPR menilai mekanisme penerimaan harus diperkuat agar kesempatan memperoleh pendidikan tinggi tidak dipengaruhi kemampuan finansial, kedekatan, maupun intervensi pihak tertentu.

Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad menegaskan, perguruan tinggi harus bebas dari praktik korupsi.

Menurutnya, kasus yang menjerat Rektor Unsoed harus menjadi momentum untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik-praktik koruptif.

"Kami mendukung penuh langkah KPK. Ini momentum untuk benar-benar bersih-bersih dunia pendidikan dari praktik korupsi. Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik semacam ini," ujar Syarief dalam keterangannya, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com, Sabtu (22/8/2026).

1. Celah Intervensi dalam Penerimaan Mahasiswa

LAYERING - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). KPK mengungkap adanya sistem layering dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
LAYERING - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). KPK mengungkap adanya sistem layering dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. (laman Unsoed)

Salah satu hal yang menjadi sorotan DPR adalah potensi intervensi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Mekanisme yang seharusnya berjalan berdasarkan aturan dapat kehilangan objektivitas apabila terdapat campur tangan dari pihak tertentu.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani atau Ari menyayangkan dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Baca juga: Profil Noor Farid, Wakil Rektor Unsoed yang Diperiksa KPK Terkait Seleksi Mahasiswa Jalur Mandiri

Ia menegaskan, penerimaan mahasiswa seharusnya mengedepankan prestasi dan kemampuan calon mahasiswa, bukan kemampuan membayar.

"Penerimaan mahasiswa baru harus menjadi proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis pada kemampuan serta prestasi calon mahasiswa, bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu," ujar Ari, Jumat (21/8/2026).

Menurut Ari, praktik semacam itu tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun. Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang meritokrasi sekaligus sarana mobilitas sosial.

"Tentu kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan meminta semua pihak tidak menghakimi sebelum proses hukum memberikan kepastian," tuturnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat harus tetap berjalan sesuai ketentuan.

Pada saat yang sama, evaluasi terhadap sistem penerimaan mahasiswa dapat dilakukan tanpa mendahului proses hukum.

Baca juga: 2 Wakil Rektor Unsoed Diamankan KPK, Hanya 1 yang Jadi Tersangka, Ini Beda Nasib Kuat dan Norman

2. Celah pada Jalur Mandiri

Jalur mandiri menjadi salah satu mekanisme penerimaan mahasiswa yang diminta mendapatkan perhatian lebih dalam pengawasan.

DPR mendorong agar seluruh tahapan penerimaan melalui jalur tersebut memiliki sistem pengawasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ari meminta pengawasan terhadap seluruh mekanisme penerimaan mahasiswa baru diperkuat, terutama jalur mandiri.

Menurutnya, celah intervensi, suap, maupun pengondisian harus ditutup agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Penguatan pengawasan tidak hanya menyangkut tahap seleksi. Transparansi juga diperlukan dalam penetapan kriteria, proses penilaian, pengumuman hasil, hingga mekanisme keberatan apabila calon mahasiswa merasa dirugikan.

Dengan sistem yang dapat diawasi, keputusan penerimaan mahasiswa tidak hanya terlihat adil, tetapi juga memiliki dasar yang dapat dijelaskan kepada publik.

3. Celah Pengawasan dan Akuntabilitas

Persoalan berikutnya adalah bagaimana pengawasan terhadap penerimaan mahasiswa dilakukan secara menyeluruh. Sistem yang baik membutuhkan mekanisme kontrol agar keputusan yang diambil setiap tahapan dapat ditelusuri.

Ari meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai langkah pembenahan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri.

"Kami tentu akan meminta penjelasan lebih lanjut dari kementerian terkait mengenai langkah pembenahan dan penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri," kata Ari.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Panitia Kerja Sistem Penerimaan Murid Baru (Panja SPMB) yang baru saja diselesaikan Komisi X DPR.

"Komisi X sendiri baru saja menyelesaikan Panja SPMB meskipun rekomendasinya belum secara resmi disampaikan kepada Kemdikitisaintek, yang tentu di dalamnya ada rekomendasi penting buat perbaikan pelaksanaan SPMB," imbuhnya.

Dorongan tersebut menunjukkan bahwa kasus Unsoed tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan individu.

DPR juga melihat perlunya pembenahan sistem agar proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri memiliki standar tata kelola yang lebih kuat.

Akses Pendidikan Tidak Boleh Ditentukan Uang dan Kedekatan
Habib Syarief Muhammad mengingatkan bahwa perguruan tinggi bukan sekadar tempat memperoleh gelar akademik.

Kampus merupakan ruang untuk membentuk karakter, menanamkan ilmu pengetahuan, integritas, idealisme, dan tanggung jawab moral.

Karena itu, ia menilai dugaan praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi menjadi persoalan serius.

Terlebih jika praktik tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru yang menyangkut hak masyarakat memperoleh akses pendidikan.

"Perguruan tinggi adalah tempat menanamkan nilai-nilai kebaikan, ilmu pengetahuan dan idealisme. Karena itu sangat ironis apabila justru menjadi tempat tumbuhnya praktik kotor korupsi," ujar Syarief.

Menurutnya, proses penerimaan mahasiswa baru harus berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Kesempatan memperoleh pendidikan tinggi tidak semestinya ditentukan oleh kemampuan finansial maupun kedekatan dengan pihak tertentu.

"Jangan sampai akses pendidikan tinggi ditentukan oleh kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu. Setiap calon mahasiswa harus mendapatkan kesempatan yang adil berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tegas Syarief.

KPK Diminta Usut Tuntas, Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijaga

DPR mendukung proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Namun, proses penegakan hukum juga diminta tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih. Tetapi kita juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses hukumnya," ujar Syarief.

Sikap tersebut menjadi penting karena kasus yang sedang ditangani KPK harus dibedakan dari evaluasi tata kelola pendidikan tinggi. Proses hukum menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, sedangkan evaluasi sistem diperlukan untuk mencegah celah serupa terjadi kembali.

Kasus Unsoed dapat menjadi momentum untuk melihat penerimaan mahasiswa baru dari perspektif tata kelola. Tiga titik yang perlu mendapat perhatian adalah potensi intervensi, pengawasan jalur mandiri, serta akuntabilitas setiap tahapan seleksi.

Jika ketiganya diperkuat, perguruan tinggi tidak hanya memiliki mekanisme penerimaan yang lebih transparan, tetapi juga dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

Pada akhirnya, persoalan penerimaan mahasiswa bukan hanya tentang siapa yang diterima di kampus. Di dalamnya terdapat persoalan keadilan akses pendidikan dan kepercayaan publik.

Karena itu, pembenahan sistem perlu berjalan beriringan dengan proses hukum agar kasus serupa tidak berulang di perguruan tinggi lainnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.