SURYA.CO.ID SURABAYA - Kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatra berpotensi menimbulkan asap lintas batas negara, memicu dampak kesehatan bagi masyarakat Malaysia dan Singapura.
Asap dari karhutla tak selalu berhenti di wilayah tempat kebakaran terjadi. Ketika terbawa angin dan melintasi perbatasan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi isu hukum internasional karena dampaknya dirasakan negara lain.
Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Satria Unggul Wicaksana, mengatakan kondisi tersebut dikenal dalam hukum internasional sebagai transboundary haze pollution, yakni pencemaran asap yang melintasi batas negara dan menimbulkan kerugian bagi negara lain.
“Dalam hal ini, hal tersebut menjadi apa yang dikenal di dalam hukum internasional sebagai transboundary haze pollution atau asap yang melintasi atau merugikan lintas batas negara,” ujar Satria, Senin (24/8/2026).
Baca juga: Bromo Dibuka Lagi 20 Agustus 2026, Wisatawan Diminta Waspadai Potensi Karhutla
Menurut Satria, persoalan karhutla lintas batas tidak hanya berkaitan dengan dampak kesehatan masyarakat di negara tetangga. Ketika sumber kebakaran berada di wilayah yurisdiksi dan kedaulatan Indonesia, muncul pula persoalan pertanggungjawaban negara dalam hukum internasional.
Ia menjelaskan, hukum internasional mengenal prinsip state responsibility atau tanggung jawab negara. Prinsip tersebut relevan ketika aktivitas atau peristiwa di dalam wilayah suatu negara menimbulkan kerugian yang dampaknya melintasi batas negara.
“Karena kita tahu titik hotspot itu ada di Indonesia dan menyebabkan kerugian yang bersifat lintas batas negara, di situlah muncul pertanggungjawaban negara atas suatu tindakan yang memiliki implikasi secara hukum internasional,” katanya.
Satria menyebut terdapat dua aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah, yakni responsibility atau tanggung jawab negara dan liability atau tanggung gugat.
Pada aspek responsibility, pemerintah perlu memastikan penyebab munculnya titik-titik kebakaran, termasuk menelusuri apakah kebakaran disebabkan aktivitas manusia atau faktor lingkungan.
Baca juga: Jadwal Terbaru Ziarah Makam Gus Dur Selama Muktamar NU ke-35: Buka 24 Jam
Jika ditemukan unsur kelalaian maupun pembiaran, pemerintah dinilai harus mengambil tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Yang pertama adalah responsibility. Negara kita harusnya meminta maaf, walaupun ini perlu kita selidiki terlebih dahulu. Apakah ini ulah manusia atau karena faktor lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, liability berkaitan dengan tanggung gugat dan pemulihan. Menurut Satria, penyelesaian persoalan tidak cukup dengan permintaan maaf atau kompensasi berupa uang.
Negara juga harus memastikan adanya pemulihan dan perbaikan mendasar terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan.
“Liability itu atau tanggung gugat, pemulihan itu tidak hanya dalam konteks ganti rugi uang, tapi juga memastikan adanya perbaikan-perbaikan mendasar atau pecuniary reparation terhadap situasi lingkungan hidup itu sendiri,” tegasnya.
Dekan Fakultas Hukum Umsura itu mengatakan prinsip tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan telah berkembang dalam hukum internasional sejak Konvensi Rio de Janeiro 1992. Ia juga menyinggung prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap kerugian lingkungan.
Di tingkat nasional, Indonesia telah memiliki perangkat hukum lingkungan yang mengatur tanggung jawab dan pemulihan kerusakan lingkungan. Karena itu, penanganan karhutla menurut Satria tidak cukup hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi.
Aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas wilayah yang terbakar, termasuk pemegang izin atau konsesi di lokasi titik panas.
“Nah, di sinilah peran ketegasan aparat penegak hukum untuk melihat dari titik hotspot itu siapa yang mendapatkan izin atau konsesi dari pemerintah kita, entah itu diterbitkan oleh Menteri Kehutanan atau Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Satria mendorong penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Langkah tersebut dinilai penting untuk menunjukkan keseriusan pemerintah sekaligus mencegah kejadian serupa berulang.
Ia juga mengingatkan bahaya pembiaran terhadap kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Kalau kemudian terjadi pembiaran, maka ini sebenarnya bagian dari hal yang bisa saya sebut langsung sebagai ekosida atau ecological genocide,” tegasnya.
Menurut Satria, pemerintah perlu menunjukkan langkah nyata melalui penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab serta pemulihan lingkungan terdampak.
Penanganan karhutla, kata dia, bukan sekadar menyangkut citra Indonesia di mata negara tetangga. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan komitmen negara dalam melindungi masyarakat, menjaga lingkungan hidup, dan memenuhi tanggung jawab ketika dampak kerusakan lingkungan melintasi batas negara.