Baru 15 Jam Jadi Kadet Unhan, Wafa Mengaku Mundur karena Diminta Lepas Hijab
Wawan Akuba August 24, 2026 03:01 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – A Wafa Ahdina mengaku memilih mundur dari Universitas Pertahanan (Unhan) RI setelah mengetahui adanya ketentuan terkait penggunaan hijab selama menjalani pendidikan sebagai kadet.

Wafa sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi dan sempat menjadi Kadet Mahasiswa Cohort 7 Unhan RI, Jurusan Kedokteran, Fakultas Kedokteran Militer.

Namun, status tersebut hanya dijalaninya selama sekitar 15 jam.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Kamis (20/8/2026), Wafa menceritakan perjalanan sejak mengikuti proses pendaftaran hingga dinyatakan lulus.

Ia mengatakan peserta perempuan yang mengenakan hijab tetap mendapat kesempatan dan fasilitas selama mengikuti rangkaian seleksi.

Baca juga: Usai 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi KONI Gorontalo, Ini Kata Akademisi Hukum UNG

Menurut Wafa, persoalan baru muncul setelah dirinya dinyatakan diterima sebagai mahasiswa.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa kadet perempuan tidak diperbolehkan mengenakan hijab dalam kondisi tertentu selama menjalani pendidikan.

"Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur. Saya memilih opsi kedua," tulis Wafa.

Wafa kemudian memilih meninggalkan Unhan dan menandatangani surat pengunduran diri.

"Ya, saya sempat menjadi bagian dari Kadet Mahasiswa Cohort 7 UNHAN RI, jurusan Kedokteran, fakultas Kedokteran Militer, selama 15 jam," tulisnya.

"Karena keesokan paginya, saya walkout and signed the resignation letter instead of the contract agreement," lanjutnya.

Wafa Klaim Tidak Menemukan Aturan Tertulis

Dalam unggahannya, Wafa juga mengatakan dirinya sempat mempertanyakan dasar tertulis mengenai ketentuan melepas hijab.

Ia mengaku sebelumnya pernah mendengar informasi tersebut, tetapi tidak menemukan aturan tertulis yang secara spesifik mengatur kewajiban melepas hijab.

Menurut Wafa, ia kemudian menanyakan hal tersebut saat proses penandatanganan kontrak.

Dalam percakapan yang dibagikannya, Wafa menyebut dirinya mendapat jawaban bahwa ketentuan tersebut bukan tercantum secara spesifik dalam surat perjanjian.

Ia juga mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap kadet dari Palestina yang menurutnya diperbolehkan menggunakan hijab.

Wafa mengatakan unggahannya bukan ditujukan untuk mengubah aturan Unhan.

Ia justru meminta agar ketentuan tersebut diperjelas dan disampaikan secara resmi sejak awal pendaftaran.

Menurutnya, calon kadet yang memiliki pertimbangan serupa seharusnya mengetahui ketentuan tersebut sebelum mengikuti rangkaian seleksi.

Klarifikasi Unhan: Tidak Ada Larangan Hijab

Setelah cerita Wafa viral di media sosial, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memberikan penjelasan mengenai ketentuan hijab bagi kadet perempuan Unhan.

Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen Rico Ricardo Sirait mengatakan, Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.

Menurut Rico, aturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet.

"Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi," kata Rico dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Kemenhan menjelaskan adanya ketentuan berbeda dalam kegiatan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang.

Pada kegiatan tertentu, pakaian kadet disesuaikan dengan kebutuhan latihan, terutama yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan, keseragaman, serta keleluasaan bergerak.

"Khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan. Ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama," ujar Rico.

Kadet Muslim Tetap Dapat Menggunakan Hijab

Kemenhan juga menyebut kadet perempuan Muslim tetap dapat mengenakan hijab dalam sejumlah kegiatan.

Penggunaan hijab diperbolehkan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus.

Kadet perempuan Muslim juga tetap diperbolehkan menggunakan hijab ketika menjalani magang.

Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan.

Kemenhan menyebut penyesuaian tersebut mempertimbangkan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan gerak.

Dalam aturan kehidupan kadet, kegiatan ibadah juga tetap disebut sebagai bagian dari hak kadet sesuai agama dan kepercayaannya.

Menhan Minta Aturan Seragam Diakomodasi untuk Hijab

Kemenhan juga mengungkap adanya arahan Menteri Pertahanan agar ketentuan seragam kadet Unhan disesuaikan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

"Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim," jelas Rico.

Menurutnya, penggunaan hijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional dengan tetap memperhatikan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan serta keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan.

Penyesuaian tersebut juga disebut dilakukan untuk memperjelas aturan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

"Penyesuaian tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim, sehingga ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan kadet Unhan," kata Rico.

Dengan demikian, terdapat dua versi dalam perkara tersebut. Wafa menyebut dirinya memilih mundur karena tidak bersedia melepas hijab, sementara Kemenhan menyatakan tidak ada larangan hijab secara umum dalam Peraturan Rektor Unhan dan sedang menyesuaikan ketentuan seragam untuk mengakomodasi penggunaan hijab. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.