Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, memberikan klarifikasi terkait polemik pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 08 Kilmury.
Pertama, terkait dugaan pengalihan anggaran revitalisasi dari kelas B atau kelas jarak jauh di Dusun Woluk ke bangunan induk SD Negeri 08 Kilmury di Desa Undur.
Kedua, mengenai dugaan tidak adanya atau keterlambatan pekerjaan rehabilitasi maupun pembangunan fisik sejak pencairan anggaran tahap pertama pada Juli 2026.
Melalui press release yang diterima pada Senin (24/8/2026), Juru Bicara Pemerintah Kabupaten SBT, Ahmad Mony, menegaskan pelaksanaan revitalisasi SD Negeri 08 Kilmury masih berjalan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
"Seluruh proses pekerjaan revitalisasi sekolah masih berjalan sesuai dengan tenggat waktu kontrak yang telah ditetapkan juga sesuai klausul lokasi sasaran yang dimuat dalam kontrak," ujarnya.
Menurutnya, kegiatan rehabilitasi bangunan sekolah maupun pembangunan sarana dan prasarana baru di SD Negeri 08 Kilmury saat ini sedang berlangsung dan ditargetkan selesai pada Oktober 2026.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Mafia BBM Subsidi di Ambon, Diduga Libatkan Operator SPBU
Baca juga: Bukan Hutan Kosong, Tapi Ribuan Tanaman Produktif Warga Wailulu dan UPT SP2-Malteng Terbakar
Namun, pelaksanaan pekerjaan disebut menghadapi kendala geografis, terutama aksesibilitas menuju lokasi dan kondisi musim ombak yang berdampak terhadap mobilisasi material.
"Ada sedikit kendala geografis seperti aksesibilitas dan musim ombak yang menyebabkan mobilisasi material ke lokasi terhambat," katanya.
Anggaran Tidak Dialihkan
Pemkab SBT juga membantah adanya perubahan alokasi anggaran revitalisasi SD Negeri 08 Kilmury.
Ahmad menjelaskan, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kepala SD Negeri 08 Kilmury, lokasi program revitalisasi berada di Desa Undur.
PKS tersebut bernomor 0266.1/C3.3/BP2.01/01/V/PKS/2026.
Dalam dokumen tersebut, alamat satuan pendidikan SD Negeri 08 Kilmury tercantum di Jalan Pendidikan, Desa Undur, Kecamatan Kilmury, Kabupaten SBT.
"Juga tertuang dalam site plan lokasi pembangunan/rehabilitasi satuan pendidikan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang disetujui terletak di Desa Undur dan bukan di Dusun Woluk," jelas Ahmad.
Ia menyebut, lokasi pembangunan tersebut juga telah ditetapkan dalam site plan berdasarkan titik koordinat yang tercantum dalam dokumen program.
Keputusan Berada di Kementerian
Pemkab SBT menegaskan keputusan penggunaan anggaran revitalisasi untuk pembangunan di sekolah induk SD Negeri 08 Kilmury merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Sekolah Dasar.
"Bahwa pihak yang mengambil keputusan agar anggaran tersebut digunakan untuk membangun di sekolah induk adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Direktorat Sekolah Dasar berdasarkan dokumen Perjanjian Kerja Sama yang disebutkan sebelumnya," kata Ahmad.
Sementara itu, terkait harapan masyarakat agar pembangunan sekolah di Dusun Woluk dilakukan, Pemkab SBT menyebut pihaknya telah berupaya menghadirkan sekolah baru di wilayah tersebut.
Bahkan, program revitalisasi sekolah sempat menjadi salah satu upaya yang didorong untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat Dusun Woluk.
Namun, rencana tersebut terkendala persyaratan pendirian sekolah baru, termasuk persyaratan bagi satuan pendidikan calon penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
"Bangunan sementara di Dusun Woluk belum memenuhi syarat utama sebagai calon penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan," ujarnya.
Pemkab menjelaskan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi yakni satuan pendidikan calon penerima minimal telah beroperasi selama dua tahun, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta menjadi penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) minimal selama dua tahun.
Minta Semua Pihak Kawal Pekerjaan
Pemkab SBT memastikan pelaksanaan revitalisasi SD Negeri 08 Kilmury di Desa Undur telah berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan revitalisasi sekolah.
Pemerintah daerah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung dan mengawal proses pekerjaan tersebut hingga selesai.
"Pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 08 Kilmury di Desa Undur telah berjalan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan revitalisasi sekolah," kata Ahmad.
Ia berharap hasil pembangunan nantinya dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan, tidak hanya bagi masyarakat Desa Undur tetapi juga Dusun Woluk dan wilayah sekitarnya.
Meski demikian, Pemkab SBT menegaskan tetap terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat maupun berbagai pihak.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur pada prinsipnya terbuka terhadap saran, masukan, kritik yang membangun dari berbagai pihak untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.(*)