Polisi Tangkap 5 Tersangka Mafia BBM Subsidi di Ambon, Diduga Libatkan Operator SPBU
Fandi Wattimena August 24, 2026 03:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku membongkar dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga beroperasi secara terorganisir di Kota Ambon. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk seorang pelaku utama dan empat operator SPBU yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Kelima tersangka masing-masing berinisial RT, SE, AWP, JA, dan LDB. 

Seluruhnya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini terungkap setelah Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melakukan monitoring dan penyelidikan pada Jumat (21/8/2026).

Baca juga: Bukan Hutan Kosong, Tapi Ribuan Tanaman Produktif Warga Wailulu dan UPT SP2-Malteng Terbakar

Baca juga: Pangdam XV/Pattimura Pimpin Sertijab Pejabat Kodam, Berikut Nama dan Jabatan Baru 

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan pembelian BBM Pertalite secara berulang dalam satu hari di sejumlah SPBU di Kota Ambon, yakni SPBU Lateri, SPBU Passo, dan SPBU Galala.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, mengatakan praktik tersebut diduga dilakukan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar.

"Tersangka RT diduga melakukan pembelian BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang tangki BBM-nya telah dimodifikasi. Dalam penyidikan kami juga menemukan dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan palsu yang digunakan untuk mengelabui sistem pengawasan," ujar Budi.

Menurut penyidik, praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2026.

Tersangka RT diduga menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz berwarna putih dengan tangki modifikasi. 

Kendaraan itu juga diduga memakai pelat nomor berbeda secara bergantian agar dapat berulang kali membeli BBM bersubsidi di sejumlah SPBU.

Polisi menduga RT bekerja sama dengan sejumlah operator nozzle SPBU yang menerima imbalan setiap kali melakukan transaksi pengisian menggunakan barcode MyPertamina.

BBM yang berhasil dikumpulkan kemudian diduga dijual kembali kepada kios maupun pengecer dengan harga lebih tinggi dari harga resmi, sehingga para pelaku memperoleh keuntungan dari selisih harga tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza Veloz yang telah dimodifikasi, sekitar 330 liter BBM jenis Pertalite.

Kemudian, delapan pasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu, puluhan barcode MyPertamina, telepon seluler, uang tunai, serta dokumen kendaraan.

Budi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

"Penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti, memeriksa saksi ahli migas dan ahli pidana, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.

"BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi," tegas Rositah.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Polda Maluku memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam praktik mafia BBM subsidi di Kota Ambon. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.