TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota menangkap Boby Pratama (40), seorang pengamen di Medan, terkait pencurian handphone.
Bobby ditangkap karena mencuri handphone milik pengunjung kedai sembako di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan mengatakan penangkapan dilakukan hanya 1 jam setelah kejadian, yaitu Senin (24/8/2026).
"Tersangka kita tangkap 1 jam kemudian setelah menerima laporan korban dan mengecek CCTV," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Senin (24/8/2026).
Poltak menjelaskan, pencurian HP jenis iPhone 11 milik korban Novia Clara Sibarani (27), warga Dusun I, Tanjung Morawa terjadi ketika wanita korban bersama temannya mendatangi Kedai Aceh untuk berbelanja.
Saat belanja, handphonenya ditaruh di atas meja kasir.
Sesudah belanja dan keluar dari kedai barulah sadar ternyata handphonenya hilang.
Kemudian korban kembali ke kedai, meminta agar mengecek rekaman video Closed Cirkuit Television (CCTV), ternyata sudah diambil pengamen.
Dalam video, pengamen datang setelah korban pergi.
Kemudian tersangka menggunakan gitar di atas handphone, sambil bertransaksi.
Saat selesai belanja, pelaku mengambil gitar z sekaligus handphone korban yang sudah ditimpa gitarnya.
"Saat dicek dari rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki pengamen mengambil handphone milik korban lalu pergi," terang Iptu Poltak Tambunan.
Dari rekaman CCTV, Polisi mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional Medan, dan langsung ditangkap.
Saat digeledah, ditemukan handphone iPhone 11 abu-abu milik korban di saku celananya.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Dia berniat menjual HP curian tersebut di Gang Nasional," pungkas Poltak Tambunan.
(Cr25/Tribun-medan.com)