Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengingatkan agar kebakaran hutan dan lahan tidak sampai menghambat rencana pengembangan perdagangan karbon di Lampung.
Baca Juga: Karhutla TNWK Berhasil Dipadamkan, Kapolda Lampung Cek Lokasi Pastikan Kondisi Aman
Garinca menilai pencegahan kebakaran menjadi penting karena kawasan hutan yang dikelola untuk perdagangan karbon harus dijaga kelestariannya agar memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan.
Ia mengatakan, upaya perlindungan kawasan hutan melalui pembangunan pagar pembatas juga berkaitan dengan program pemerintah pusat dalam pengelolaan kawasan hutan dan karbon.
Menurutnya, kebakaran yang tidak diantisipasi sejak awal dapat mengganggu rencana tersebut.
"Karena kalau ini tidak diantisipasi sejak awal atau enggak bisa dicegah, itu bakalan terhambat," kata Garinca, Senin (24/8/2026).
Ia menggambarkan kontradiksi jika kawasan yang seharusnya menghasilkan manfaat melalui perdagangan karbon justru terbakar dan menghasilkan emisi.
"Kayak pembangunan apa, pembangunan perdagangan karbon itu dia seharusnya bisa menjual karbon, malah dia menghasilkan karbon dari kebakaran," ujarnya.
"Karbon, bukannya ini bukannya O2 malah CO2. Niatnya mau menjual hasil oksigen, ini malah dia menghasilkan karbondioksida," lanjutnya.
Garinca menegaskan, pencegahan kebakaran harus menjadi bagian penting dalam menjaga fungsi kawasan konservasi sekaligus memastikan potensi ekonomi dari pengelolaan hutan tidak terganggu.
Pembahasan mengenai perdagangan karbon kini berkembang sebagai salah satu peluang creative financing atau sumber pendapatan alternatif dari sektor kehutanan tanpa harus menebang pohon.
Hal tersebut dibahas dalam diskusi yang mempertemukan pejabat sektor kehutanan, kelompok tani, organisasi lingkungan dan sejumlah pihak terkait di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Rabu (19/8/2026).
Dalam diskusi itu terungkap potensi areal untuk pengembangan proyek karbon di Lampung mencapai sekitar 129.000 hektare.
Dari jumlah tersebut, sekitar 27.000 hektare telah disiapkan sebagai proyek percontohan atau pilot project perdagangan karbon di Kabupaten Tulang Bawang.
Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan, Ilham, mengatakan perdagangan karbon merupakan bagian dari transformasi bisnis sektor kehutanan.
Menurutnya, sektor kehutanan kini tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan kayu, tetapi juga diarahkan pada kegiatan menanam dan menjaga hutan yang tetap memiliki nilai ekonomi melalui pemanfaatan jasa lingkungan.
"Ini merupakan titik balik dan transformasi bisnis sektor kehutanan, dari yang dulunya menebang kayu menjadi menanam pohon yang tetap memiliki nilai ekonomi tinggi," kata Ilham.
Ilham menjelaskan, pengembangan perdagangan karbon diawali dengan mengidentifikasi potensi sumber daya, baik yang berada di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.
Untuk kawasan di luar hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL), pemerintah daerah perlu menyiapkan regulasi dan kebijakan lokal yang mengatur mekanisme pengembangan perdagangan karbon.
Pemerintah daerah melalui gubernur juga dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maupun melibatkan investasi swasta sesuai kewenangannya.
Skema tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Ilham mengatakan peluang perdagangan karbon juga terbuka melalui pasar internasional.
Perusahaan besar yang menghasilkan emisi dapat membeli kredit karbon dari proyek di Indonesia untuk mengompensasi emisinya.
Namun, kredit karbon yang diperdagangkan harus memenuhi standar dan kualitas yang dapat diterima pasar.
Indonesia juga telah menyelaraskan standar kredit karbon dengan kriteria internasional, termasuk Core Carbon Principles (CCP) dalam pasar karbon sukarela atau Voluntary Carbon Market (VCM).
Proyek perdagangan karbon, kata Ilham, harus memenuhi prinsip High Integrity dan High Quality.
Prinsip tersebut mencakup pembagian manfaat (benefit sharing) kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat, perlindungan keanekaragaman hayati serta transparansi data.
Ilham menyebut tiga proyek nasional yang telah disetujui Kementerian Kehutanan dengan total luas kurang dari 200.000 hektare berpotensi menghasilkan sekitar 30 juta ton CO2.
Jika menggunakan asumsi harga 10 dolar AS per ton, nilai ekonominya mencapai sekitar 300 juta dolar AS atau sekitar Rp5 triliun.
Angka tersebut, menurut Ilham, menjadi gambaran besarnya potensi ekonomi yang dapat dihasilkan dari perdagangan karbon.
Bahkan, jika proyek yang dikembangkan berupa restorasi dan penanaman di lahan kritis Lampung, seperti restorasi mangrove dan kawasan APL, nilainya berpotensi lebih tinggi.
"Potensi investasinya untuk Lampung bisa mencapai triliunan rupiah," ujarnya.
Selain menjadi peluang investasi, perdagangan karbon juga memiliki skema penerimaan bagi negara dan daerah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Jadi pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperoleh persentase bagian dari hasil penjualan kredit karbon ke pasar internasional sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Dengan skema tersebut, manfaat perdagangan karbon tidak hanya dinikmati pelaku usaha atau investor, tetapi juga dapat memberikan penerimaan bagi pemerintah.
Sementara bagi masyarakat, pembagian manfaat menjadi bagian dari prinsip pengembangan proyek.
"Masyarakat lokal dan masyarakat adat yang terlibat dalam pengelolaan kawasan juga bisa memperoleh manfaat melalui skema benefit sharing dan program pemberdayaan," lanjutnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Hendika Jaya Putra, mengatakan potensi pengembangan proyek karbon Lampung berasal dari berbagai sektor.
Di antaranya Hutan Kemasyarakatan (HKm), kawasan mangrove di wilayah pesisir Lampung Timur, Lampung Selatan dan Pesawaran, serta APL dan kawasan hutan produksi.
"Untuk tahap awal, ada sekitar 27.000 hektare yang sudah disiapkan di Kabupaten Tulang Bawang yang berada di APL sebagai pilot project," ujar Hendika.
Kawasan tersebut telah disurvei oleh tim independen.
Sementara secara keseluruhan, pemetaan awal mencakup sekitar 129.000 hektare yang tersebar di sejumlah daerah.
"Kalau potensi keseluruhan ada sekitar 129 ribu hektare, tersebar di Way Kanan, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Utara dan Pesisir Barat," jelasnya.
Kelima kabupaten tersebut akan menjadi wilayah yang didorong Pemprov Lampung untuk pengembangan proyek karbon, di luar program Kementerian Kehutanan yang sedang berjalan di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Namun, Hendika menegaskan pengembangan perdagangan karbon, khususnya di APL, masih membutuhkan kesiapan regulasi dan kebijakan lokal agar mekanisme pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas.
Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI Bandar Lampung, Dudi Iskandar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
Menurut Dudi, kebijakan tersebut menjadi mandat pemerintah untuk mendorong pengembangan nilai ekonomi hutan melalui pemanfaatan jasa lingkungan tanpa merusak hutan.
"Lampung memiliki posisi strategis karena memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi serta potensi pemanfaatan dan pemberdayaan masyarakat yang besar," kata Dudi.
Sejalan dengan arahan Gubernur Lampung, Dudi berharap Lampung dapat menjadi salah satu provinsi pelopor dalam pelaksanaan perdagangan karbon melalui pemanfaatan hasil hutan tanpa merusak hutan.
"Harapan kami, kegiatan ini memberikan pemahaman yang jelas dan tidak multitafsir bagi daerah," katanya.
Ilham menambahkan, target jangka panjang program tersebut adalah menciptakan keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan pertumbuhan ekonomi.
"Dari sisi lingkungan, program tersebut diharapkan dapat mendorong restorasi hutan dan kawasan mangrove, mengatasi lahan kritis serta menjaga keanekaragaman hayati," ujar Ilham.
"Dari sisi ekonomi dan sosial, perdagangan karbon diharapkan membuka lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan melalui skema pembagian manfaat dan pemberdayaan, serta menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah maupun negara," pungkasnya.
Dengan demikian, perdagangan karbon tidak hanya diarahkan sebagai transaksi jual beli kredit karbon, tetapi juga menjadi skema pembiayaan baru untuk restorasi hutan, pemulihan lahan kritis, perlindungan keanekaragaman hayati dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)