Komisi XI DPR Setujui Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral
Adi Suhendi August 24, 2026 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026-2031.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan hasil penetapan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang direncanakan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.

"Ya betul (sudah ditetapkan dan dibawa ke Paripurna), untuk periode 2026-2031," ujar Hekal melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (24/8/2026)

Dalam pemaparannya di fit and proper test, Sarjito mengusulkan delapan pilar untuk membangun bursa mineral dan komoditas strategis yang kredibel dan mampu mendukung kedaulatan pasar Indonesia.

8 Pilar Bangun Bursa

Adapun kedelapan pilar itu yakni Trusted Infrastructure, Trusted Market, Trusted Player, Trusted Product, Trusted Data, Trusted Regulator, Trusted Ecosystem, dan Trusted Price.

Menurut Sarjito, BMKS tidak harus langsung menjadi bursa besar ketika pertama kali beroperasi.

"Kedaulatan pasar untuk kemakmuran rakyat dan BMKS tentu tidak harus menjadi besar di hari pertama, tetapi harus dipercaya sejak transaksi pertama," ujar Sarjito.

Baca juga: Sarjito Usul 8 Pilar untuk Bangun Bursa Mineral yang Dipercaya Sejak Transaksi Pertama

Sarjito mengatakan kepercayaan tersebut menjadi modal penting agar BMKS mampu berkembang menjadi pasar mineral dan komoditas strategis yang memiliki integritas serta dapat menjadi referensi harga.

Untuk membangun fondasi tersebut, ia mengusulkan sejumlah pilar yang menurutnya harus diperkuat sejak awal.

Pilar pertama yang diusulkan Sarjito adalah trusted infrastructure atau infrastruktur yang terpercaya.

"Kalau dari awal tentu harus kita lihat dari mulai pergudangan, kemudian juga siapa yang jadi penilainya atau surveyornya, kemudian lagi adalah bursanya, lembaga clearing-nya. Oleh karena itu, infrastruktur pertama adalah harus aman, andal, dan terintegrasi dengan baik," katanya.

Pilar kedua yakni trusted market.

Baca juga: Prabowo Usulkan M Sarjito Jadi Calon Kepala Pengawas Bursa Mineral OJK, Ini Sosoknya

Sarjito menilai pasar BMKS harus dibangun secara transparan, adil, teratur dan memiliki likuiditas yang cukup.

Menurut dia, pelaku industri maupun pedagang komoditas tidak akan tertarik bertransaksi apabila pasar yang dibangun tidak memiliki integritas dan kedalaman yang memadai.

"Kalau pasarnya tidak dalam, tidak berintegritas, pelaku industri, para trader juga tidak mau bermain di pasar yang tidak dapat dipercaya. Oleh karena itu harus didorong adanya trusted market," ujarnya.

Selanjutnya, pilar ketiga adalah trusted product. Sarjito menilai produk yang diperdagangkan di BMKS harus memiliki standar yang jelas, terstruktur dan transparan sehingga memberikan manfaat bagi kepentingan nasional.

Pilar keempat adalah trusted data. Menurut Sarjito, integrasi data menjadi persoalan penting karena data terkait mineral dan komoditas strategis saat ini masih tersebar di berbagai tempat.

"Kita harus akui bahwa data-data yang ada sekarang ini tersebar di beberapa tempat dan itu harus bisa dioperasikan dan saling bertukar dengan data-data itu yang harus kredibel," katanya.

Pilar kelima yang diusulkan Sarjito adalah trusted regulator. Dia menilai regulator harus memiliki kapasitas dan pemahaman yang kuat terhadap karakteristik perdagangan mineral dan komoditas strategis.

"Di dalam bursa yang dimaksud regulator adalah tentu OJK sebagai regulator, kemudian bursa itu sendiri, lembaga clearing, gudang, dan juga pihak-pihak lain yang terlibat di dalam regulator," tuturnya.

Berikutnya adalah trusted ecosystem. Sarjito menilai BMKS tidak dapat dibangun secara terpisah dari industri mineral nasional.

Menurutnya, ekosistem tersebut harus melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ESDM serta BUMN dan pemangku kepentingan lainnya.

"Oleh karena itu, ekosistem ini yang nantinya harus saling berkoneksi di mana tentu OJK tidak bisa sebagai sole regulator yang berjalan sendiri," ujarnya.

Dia menilai harmonisasi antarlembaga menjadi penting untuk memastikan seluruh ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis dapat berjalan secara terintegrasi.

Delapan pilar tersebut, menurut Sarjito, pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam perdagangan mineral dan komoditas strategis dunia.

Saat ini, Indonesia merupakan produsen besar sejumlah komoditas, termasuk nikel, tetapi belum memiliki kemampuan yang sebanding dalam memengaruhi pembentukan harga global.

Karena itu, Sarjito berharap kehadiran BMKS dapat menjadi bagian dari transformasi Indonesia dari price taker menjadi price influencer dan dalam jangka panjang menjadi price maker.

"Transformasi, kehadiran BMKS harus mendorong transformasi Indonesia secara bertahap dari price taker menjadi price influencer dan price maker," katanya.

Selain memperkuat posisi Indonesia dalam pembentukan harga, Sarjito berharap BMKS dapat mendorong perubahan dari sekadar eksportir komoditas menjadi negara yang mampu menangkap nilai ekonomi lebih besar dari sumber daya alam.

"Jadi ke depan juga menjadi tidak lagi menjadi commodity exporter, tetapi jadi value capture," kata dia.

Menurut Sarjito, peningkatan nilai ekonomi tersebut harus bermuara pada meningkatnya manfaat sumber daya alam bagi masyarakat Indonesia.

Sosok M Sarjito

Sarjito memiliki rekam jejak yang panjang bersama OJK.

Sebelum pensiun pada 2024, Sarjito diketahui pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK.

Saat bertugas di OJK, Sarjito diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), lembaga yang dibentuk OJK bersama 15 kementerian dan lembaga lain untuk mencegah dan menindak investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, gadai tanpa izin, serta penipuan digital (scam) di Indonesia.

Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Investigasi Formal dan Kriminal, Badan Pengawas Pasar Modal, Kementerian Keuangan dan pernah menduduki jabatan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK.

Dari sisi akademis, Sarjito merupakan lulusan Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Selanjutnya, ia meraih gelar sarjana ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada.

Kemudian melanjutkan pendidikan Saint Louis University, Missouri, AS dan memperoleh gelar MBA bidang Keuangan.

Sarjito pun diketahui memiliki gelar notaris profesional dari Universitas Jayabaya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.