Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan importasi barang PT Blueray Cargo.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) pada Ditjen Bea dan Cukai berinisial HDC dan HLD sebagai saksi di Jakarta, Senin.

"Kedua saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai yang berkaitan dengan importasi barang dari PT BR (Blueray Cargo)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026 terkait dugaan korupsi dalam kegiatan importasi barang.

KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka awal, yakni Rizal yang pernah menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak Blueray Cargo, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Perkara John Field, Andri, dan Dedy kemudian bergulir ke persidangan dan ketiganya telah dijatuhi vonis dalam perkara tersebut.

Sementara itu, perkara Rizal, Sisprian, dan Orlando juga telah masuk tahap persidangan. Dalam perkara tersebut, ketiganya didakwa menerima suap sekitar Rp61,7 miliar terkait pengurusan importasi barang Blueray Cargo.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.

KPK selanjutnya mengembangkan penyidikan perkara tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan pada 21 Juli 2026.

Salah satu surat perintah penyidikan tersebut menetapkan seorang tersangka baru yang identitasnya saat itu belum diumumkan KPK, sedangkan surat perintah penyidikan lainnya masih bersifat umum sehingga belum menetapkan tersangka.

Pada 22 Juli 2026, KPK mengonfirmasi bahwa tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK terus mendalami dugaan pemberian maupun penerimaan uang yang berkaitan dengan kegiatan importasi Blueray Cargo dan pihak-pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.