TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Puluhan warga Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan menyambangi Mako Polres Kulon Progo pada Senin (24/08/2026) siang. Mereka meminta kejelasan status penahanan eks Lurah Garongan, Ngadiman, yang menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli).
Sekitar pukul 13.15 WIB, rombongan warga datang ke Mako Polres Kulon Progo menggunakan sepeda motor secara bersama-sama. Kedatangan mereka didampingi Kapolsek Panjatan, AKP Muji Untoro.
Sebagian dari warga lalu masuk ke salah satu ruangan di gedung Mako Polres Kulon Progo. Mereka bertemu dengan Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Faisal Amri.
Pertemuan berlangsung selama kurang lebih 1 jam. Usai pertemuan, salah satu perwakilan warga Garongan, yaitu Sutar menjelaskan mereka mempertanyakan penanganan kasus dugaan pungli yang menjerat Ngadiman, serta kasus-kasus lain yang dilaporkan warga.
"Kami juga menanyakan soal status penahanan yang bersangkutan, sebab katanya penahanan ditangguhkan, tapi kok beliau bisa ke mana-mana," kata Sutar.
Sebab penahanan Ngadiman mendapat penangguhan karena alasan kesehatan. Namun ternyata, ia bisa hadir dalam kegiatan warga seperti layatan hingga hajatan. Menurut kesaksian warga pula, Ngadiman diketahui pernah terlihat di Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap.
Selain itu, pihaknya juga menanyakan soal laporan lainnya dari warga terkait dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Ngadiman. Menurut Sutar, pihak Polres Kulon Progo menyampaikan bahwa laporan ditangani secara bertahap.
"Pihak Polres juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit (RS) terkait untuk memastikan kondisi kesehatan Ngadiman," ujarnya.
Sutar pun berharap penanganan kasus Ngadiman benar-benar segera tuntas. Apalagi info yang pihaknya terima, saat ini kasus dugaan pungli dalam proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Faisal Amri mengakui penyidik tidak bisa mengawasi penuh aktivitas dari Ngadiman selama menjadi tahanan rumah karena penangguhan penahanan. Namun ia berjanji akan mengevaluasi lagi kebijakan itu.
"Kami berkoordinasi dengan RS yang menjadi lokasi penanganan medis dari Ngadiman, guna memastikan apakah yang bersangkutan sudah benar-benar sehat atau belum," jelas Faisal.
Menurutnya, jika Ngadiman dinyatakan sehat maka ia harus kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres. Namun jika dinyatakan masih belum sehat, maka statusnya akan menjadi tahanan kota, yang berarti tidak boleh keluar dari wilayah Kulon Progo.
Terlepas dari itu, Faisal mengatakan bahwa Ngadiman rajin melapor ke petugas piket setiap 4 hari sekali. Wajib lapor dikenakan pada Ngadiman selama penahanannya ditangguhkan.
"Setiap 4 hari sekali, yang bersangkutan datang ke Mako Polres untuk memberi tanda tangan sebagai tahanan, kami juga memastikan ia tidak lepas dari pengawasan," katanya.(alx)