Bakal Didemo Lagi Karena Tak Kunjung Sahkan RUU Perampasan Aset, Ini Janji DPR RI
Desy Selviany August 25, 2026 01:23 PM

WARTAKOTALIVE.COM - Bakal didemo lagi karena tak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset, DPR RI buka suara. 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset tengah digodok di DPR RI. 

Bahkan kata Habiburokhman, Pengesahan nya paling lambat pada rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026.

"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," kata Habiburokhman dimuat Tribunnews.com Selasa (25/8/2026).

Saat ini, kata Habiburokhman, Komisi III terus mempercepat proses pembentukan beleid tersebut.

Ia menjelaskan, jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang DPR dan dipotong masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset hanya menyisakan waktu sekitar delapan minggu. 

Oleh karena itu, Komisi III akan memaksimalkan sisa waktu tersebut untuk menyelesaikan seluruh tahapan legislasi. 

"Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, hingga pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," ujar Habiburokhman.

Setelah tahapan tersebut rampung, proses akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan atau pengesahan tingkat pertama di komisi, untuk kemudian dibawa ke pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

Terkait proses penyerapan aspirasi, Habiburokhman mengeklaim upaya yang dilakukan DPR sudah mendekati titik maksimal. 

Sejauh ini, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Mengingat tenggat waktu yang semakin dekat, ia mengimbau kepada elemen masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapatnya agar menyerahkan konsep atau masukan secara tertulis. 

Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut peta pendapat masyarakat terkait RUU ini sudah terfragmentasi dengan jelas. Mayoritas publik menaruh dukungan penuh agar RUU Perampasan Aset segera dibentuk.

Baca juga: Langkah Polisi Blokir Rekening Pendemo Bahaya untuk Perbankan Indonesia

Namun di sisi lain, masyarakat juga meminta agar draf undang-undang ini disusun secara sangat cermat dan hati-hati. 

Hal tersebut penting guna mencegah celah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum di kemudian hari.

"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," imbuhnya. 

Diketahui persis Agustus tahun lalu, DPR RI digeruduk massa karena tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

RUU Perampasan Aset yang dipercaya bisa mengurangi tingkat korupsi di Indonesia sudah 18 tahun mangkrak di Gedung Parlemen. 

Usai digeruduk massa dan unjuk rasa melebar ke berbagai wilayah Indonesia, DPR RI berjanji akan mengeluarkan RUU Perampasan Aset di tahun 2026.

Namun hingga Agustus 2026, RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan. 

Hingga warga Pati yang sebelumnya berhasil menumbangkan Bupati mereka Sudewo berencana ke Jakarta Kamis (27/8/2026) untuk kembali mendesak DPR RI mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

Rencananya warga Pati akan menggelar unjuk rasa di depan DPR RI pada Kamis pekan ini. Saat ini sebagian dari mereka sudah tiba di Jakarta dan mempersiapkan unjuk rasa. 

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.