Wacana Kenaikan Tarif Parkir Jakarta hingga Rp 60.000/Jam, Pramono: Angkanya Masih Dicari yang Wajar
Irwan Wahyu Kintoko August 25, 2026 05:20 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wacana kenaikan tarif parkir di Jakarta hingga Rp 60.000 per jam masih dalam tahap pembahasan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan belum menetapkan besaran tarif baru dan masih mencari angka yang dinilai wajar.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, penentuan tarif parkir mempertimbangkan berbagai aspek sebelum diputuskan.

"Pemerintah DKI Jakarta pasti mempertimbangkan banyak hal, termasuk berapa harga yang wajar, sebelum memutuskan," kata Pramono dikutip Selasa (25/8/2026).

Baca juga: Usulan Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta hingga Rp 60.000/Jam untuk Mobil, Ini Kata Gubernur Pramono

Pramono menegaskan, tarif parkir Rp 60.000 per jam yang ramai diperbincangkan bukan merupakan angka yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Ia mengaku baru mengetahui nominal tersebut setelah muncul dan menjadi perbincangan di masyarakat.

Menurut dia, kewajaran tarif menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan besaran tarif parkir nantinya.

Hingga kini belum ada keputusan final mengenai tarif baru parkir di Jakarta.

Baca juga: Masih Ada Kebocoran Perparkiran Rp1,4 Triliun, DPRD DKI Jakarta Tak Usulkan Kenaikan Tarif Parkir

Pembahasan mengenai tarif parkir masih berlangsung.

Sebelumnya, rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta dibahas melalui perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam usulan tersebut, tarif parkir motor berada di kisaran Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam.

Sementara kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup, dan kendaraan sejenisnya diusulkan dikenakan tarif Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam.

Tarif parkir untuk bus dan truk diusulkan berada di kisaran Rp 8.000 hingga Rp 60.000 per jam. (m27)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.