Berperan Sebagai Perantara Suap PMB Unsoed, Adhi Wiharto Dinonaktifkan dari DPC Gerindra Banyumas
Moch Krisna August 25, 2026 06:46 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Keterlibatan Adhi Wiharto dalam kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto berfokus pada perannya sebagai perantara.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Adhi bersama lima orang lainnya termasuk Rektor Unsoed Ahmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Dalam konstruksi perkara, Adhi yang merupakan pihak swasta diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan Norman untuk meminta uang ratusan juta rupiah kepada orang tua calon mahasiswa. 

Tarif yang dipatok agar calon peserta didik bisa menembus Fakultas Kedokteran Unsoed mencapai Rp 650 juta per orang.

Masalah mencuat ketika calon mahasiswa tetap dinyatakan tidak lulus seleksi jalur mandiri meski uang telah disetorkan. 

Orang tua korban lantas menuntut pengembalian dana secara penuh. Desakan tersebut diterima oleh Adhi dan rekannya, Dian Mulia Wardhana, yang kemudian meneruskannya kepada Norman.

Baca juga: Profil Dian Mulia Drummer Supernova Tersangka Kasus Korupsi Penerimaan Maba, Punya Jabatan di Unsoed

HARTA KEKAYAAN - Prof. Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK,  tercatat memiliki total harta kekayaan bersih Rp3.124.541.326
HARTA KEKAYAAN - Prof. Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, tercatat memiliki total harta kekayaan bersih Rp3.124.541.326 (Instagram/unsoedofficial_1963)

Guna menutup pengembalian uang tersebut, Norman menggunakan skema pinjaman dari pihak swasta dengan melibatkan keponakan Rektor, Mulyono. 

Sebagai imbalannya, Mulyono diberikan tiga paket proyek di kampus Unsoed, mulai dari pengerjaan kanopi, renovasi kantin, hingga pengecatan gedung yang pembayarannya dialihkan untuk melunasi pinjaman dana suap tersebut.

Langkah Penonaktifan dan Penegasan Sikap Gerindra Banyumas

Dampak dari penetapan status hukum tersebut membuat posisi Adhi di struktur organisasi partai politik berujung tegas. 

Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas mengambil tindakan cepat dengan mencabut status kepengurusannya.

Sikap penonaktifan tersebut diambil tanpa menunggu adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Langkah ini dikonsultasikan langsung ke tingkat DPP sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum yang berjalan di lembaga rasuah.

"Dari prinsip DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas mendukung program daripada KPK, terutama dalam pemberantasan korupsi karena kami tidak menoleransi adanya korupsi," jelasnya.

"Walaupun baru tersangka, walaupun belum sampai adanya inkrah, kami sudah bersikap bahwa ini harus tetap kami menonaktifkan," sambung Junianto.

Pengurus partai juga menekankan tidak akan memberikan bantuan penasihat hukum. 

Tindakan pidana yang disangkakan kepada Adhi dipastikan berdiri sendiri dan lepas dari urusan kepartaian.

Baca juga: Peran Dian Mulia, Drumer Band Supernova di Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed, Makelar

"Ini berkaitan dengan kader kita yang sedang tersandung masalah, tetapi tidak tersangkut paut dengan partai," kata Ketua DPC Partai Gerindra Banyumas, Budiyono.

Budiyono berharap seluruh tahapan penanganan perkara di KPK dapat berproses secara transparan. 

"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana diatur negara," tandasnya.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.