TRIBUNGORONTALO.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Mohamad Juffry Damima, menegaskan bahwa penerapan sistem merit saat ini semakin diperkuat seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Melalui sistem ini, faktor senioritas bukan lagi penentu utama dalam pengisian jabatan.
Penjelasan tersebut disampaikan Juffry dalam program Tribun Podcast yang dipandu oleh Editor Online TribunGorontalo.com, Fajri A Kidjab, Senin (24/8/2026).
Berikut petikan wawancara bersama Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Muhammad Jufri Damima:
Bagaimana sebenarnya sistem merit diterapkan dalam birokrasi Kabupaten Gorontalo?
"Kalau berbicara meritokrasi, tentu memperhatikan bagaimana kompetensi, potensi, dan kinerja. Jadi tidak ada istilah basisnya senioritas. Kalau sudah memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tertentu, siapa saja sudah punya peluang."
Apa saja yang menjadi pertimbangan utama dalam menentukan seseorang untuk menduduki suatu jabatan?
"Yang pertama dari kualifikasi pendidikannya, memenuhi syarat atau tidak. Kemudian kepangkatannya, kompetensinya bagaimana, potensinya bagaimana. Semua aspek itu dinilai secara objektif."
Bagaimana cara memastikan agar promosi jabatan tidak hanya berdasarkan kedekatan dengan pimpinan?
"Kalau kinerjanya baik, berilah dia amanah. Ruang-ruang terbuka semua kepada seluruh ASN, siapa pun dia. Selama dia bekerja baik dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendasarkan pilihannya pada penilaian objektif, tidak ada istilah subjektif."
Apa langkah yang diambil jika ada ASN yang sudah menduduki jabatan tetapi kinerjanya tidak sesuai harapan?
"Kita evaluasi kinerja, lalu kita berikan kesempatan untuk memperbaiki selama enam bulan ke depan. Kalau misalnya tidak ada perubahan, kita tempatkan di tempat lain atau posisi yang lain. Kalau tidak ada tempatnya, berarti ada istilah demosi."
Di luar sistem penilaian, apa tantangan terbesar dalam pengembangan kompetensi ASN saat ini?
"Keinginan daerah untuk mengembangkan kompetensi ASN sangat besar. Tapi apa tantangan terbesarnya? Anggaran. Kalau anggaran diberikan ruang yang besar untuk pengembangan kompetensi, insyaallah ASN mempunyai ruang yang luas untuk dikembangkan kompetensinya."
Apa pesan untuk ASN dan calon ASN dalam menghadapi dinamika birokrasi ke depan?
"Saya berharap tetap meningkatkan profesionalitas dan melaksanakan tugas dengan baik. Sebagai ASN kita sudah ada kode etik dan Panca Prasetya Korpri. Kita harus melaksanakan tugas dengan baik, meningkatkan profesionalitas, dan mewujudkan tujuan organisasi untuk memajukan masyarakat."
"Di sisi lain, BKPSDM Kabupaten Gorontalo juga berperan aktif menyiapkan data ASN yang menjadi calon suksesor untuk menduduki jabatan tertentu. Data komprehensif ini mencakup rekam jejak, potensi, dan kompetensi pegawai sebagai bahan pertimbangan bagi PPK."
"Kalau tidak ada pertimbangan teknis BKN, tidak bisa. Hasil olahan dari bawah oleh tim penilai kinerja disampaikan ke PPK, setelah itu baru kita sampaikan ke BKN," pungkasnya. (*)