Terungkap Pemiliknya, Ramai Pulau Menjangan Kecil Jepara Dijual Rp 500 M di Medsos
khoirul muzaki August 25, 2026 07:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Bupati Jepara, Witiarso Utomo angkat bicara terkait berbagai unggahan di sosial media yang menyebutkan Pulau Menjangan Kecil di Karimunjawa dikabarkan hendak dijual.

Upaya konfirmasi dan penelusuran sudah dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Jepara sebagai bentuk validasi atas kabar tersebut.

 Wiwit menegaskan, hasil koordinasi dengan Camat Karimunjawa dan Pemdes Karimunjawa menyebutkan bahwa di Pulau Menjangan Kecil itu benar ada belasan bidang tanah. Di antaranya sudah bersertifikat dan sebagian belum bersertifikat atau masih dalam kondisi leter C.

Selain itu, bupati juga menegaskan bahwa hasil konfirmasi kepada sebagian besar pemilik tanah di Pulau Menjangan Kecil menyebutkan bahwa mereka tidak berkeinginan untuk menjualnya.

"Dari sebagian besar pemilik tanah di pulau menjangan kecil yang bisa dihubungi, tidak berkeinginan untuk menjual," terangnya, Selasa (25/8/2026).

Mas Wiwit menjelaskan, Pulau Menjangan Kecil selama ini digunakan untuk wisata. Tepatnya sebagai tempat transit untuk wisatawan setelah tour laut dengan agenda menikmati makan siang.


Kata dia, di pulau itulah wisatawan Karimunjawa biasanya menghabiskan sejenak waktunya untuk menikmati indahnya alam sembari bakar-bakar ikan.

Juga bisa digunakan sebagai tempat rekomendasi untuk sekadar menikmati suasana alam sembari berwisata di penangkaran hiu. Dilengkapi dengan beberapa bangunan penginapan sebagai bagian fasilitasi bagi wisatawan.

Sebelumnya, sebuah pulau di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara masuk dalam bursa penjualan. Harga yang dibandrol pun cukup fantastis senilai Rp 500 miliar.

Kabar tersebut diketahui dalam unggahan di media sosial Instagram @thefine_luxrealestate. Tertulis bahwa Pulau Menjangan Kecil itu dipromosikan dengan harga Rp 500 miliar. Ditawarkan sebagai private island.

Dalam keterangannya tertulis "THE MENJANGAN KECIL MONOPOLY: A PRIVATE ISLAND", diunggah pada 14 Agustus 2026.

Tak hanya soal harga, dalam unggahan tersebut juga turut mencantumkan luasan total pulau dan luasan yang diiklankan untuk dijual.

Dari total 49 hektare luas pulau, setidaknya ada 44,5 hektare lahan yang dikuasai melalui 17 sertifikat hak milik (SHM).

Konsep penawaran Pulau Menjangan Kecil dilengkapi dengan sejumlah gambaran mengenai potensi di dalamnya. Di antaranya pesona pantai pasir putih, laut yang jernih, sumber air tawar, potensi budidaya terumbu karang, juga potensi yany dijadikan aktivitas penyelaman.

Dalam keterangan itu tertulis mengenai "Lahan Pribadi ±44,5 Hektare, 17 Sertifikat SHM, pantai pasir putih" yang juga menjadi materi penjualan.

Nilai akuisisi yang ditawarkan sebesar USD 28 juta atau sekitar Rp 500 miliar dengan sejumlah spesifikasi dan ketentuan yang berlaku. (Sam)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.