Tak Mengindahkan Panggilan, Anak 3,5 Tahun Diduga Dibanting dan Disulut Rokok oleh Ayah Tirinya
Rezi Azwar August 25, 2026 11:03 PM

TRIBUNPADANG.COM, LIMAPULUH KOTA - Seorang pria berinisial RTP, warga Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), ditahan polisi terkait dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 3,5 tahun.

RTP ditahan oleh jajaran Satreskrim Polres Limapuluh Kota pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu M. Indra Prakoso mengatakan bahwa kasus ini bermula dari kejadian yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu, ibu korban berinisial CRF pulang ke rumah. Setibanya di rumah, CRF melihat anaknya yang berinisial RKQ mengalami benjolan pada bagian kening.

Baca juga: Menikmati Senja Pantai Padang di Atas Pedal, Tren Rekreasi Murah yang Makin Digandrungi Warga

"CRF kemudian menanyakan kondisi tersebut kepada RTP. Namun, pertanyaan mengenai kondisi korban tersebut justru memicu cekcok antara CRF dan RTP," katanya.

Setelah terjadi cekcok, RTP kemudian memanggil RKQ. Namun, korban disebut tidak mengindahkan panggilan tersebut. RTP kemudian diduga memukul wajah korban menggunakan tangan kosong.

Kembali Terjadi Keesokan Harinya

Dugaan kekerasan tersebut tidak berhenti pada kejadian malam itu. Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, RTP kembali memanggil korban.

Namun, RKQ disebut tidak mengindahkan panggilan tersebut karena merasa takut. RTP kemudian diduga langsung mengangkat tubuh korban dan membantingnya ke lantai.

Setelah itu, RTP diduga menginjak paha sebelah kiri korban. Tidak hanya itu, RTP juga diduga menyulutkan api rokok ke telapak tangan dan kaki korban.

Baca juga: Modal Rp20 Ribu Bisa Keliling Taplau, Ini Lokasi dan Syarat Sewa Sepeda di Pantai Padang

Saat kejadian tersebut berlangsung, CRF melihat tindakan yang dialami anaknya. CRF kemudian berusaha melerai kejadian tersebut.

Namun, setelah CRF berusaha melerai, terjadi cekcok antara dirinya dan RTP. Dalam kejadian tersebut, RTP juga diduga melakukan kekerasan terhadap CRF.

Tangan CRF disebut dipukul menggunakan bagian punggung parang. RTP juga diduga menendang kepala CRF menggunakan kaki sebelah kanan.

Anak Alami Luka Lebam dan Luka Bakar

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, RKQ mengalami sejumlah luka. Korban mengalami luka lebam pada bagian kening.

Selain itu, terdapat luka bakar pada telapak tangan dan kaki korban. Korban juga mengalami pembengkakan pada bagian paha.

Sementara itu, CRF mengalami luka memar pada bagian tangan setelah diduga mendapat kekerasan dalam upayanya melerai kejadian tersebut.

"Atas kejadian itu, korban kemudian merasa tidak terima dan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Limapuluh Kota," katanya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

RTP Kini Ditahan Polisi

Menurutnya, penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki cukup bukti terkait dugaan perbuatan yang dilakukan RTP.

"Tersangka resmi kita tahan pada pukul 03.00 WIB, Selasa (25/8/2026), setelah kita memiliki cukup bukti perbuatan tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Niat Bersihkan Ladang Jagung, Warga di Palembayan Agam Temukan Tengkorak Diduga Korban Galodo 2025

Dalam perkara tersebut, RTP dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Selain itu, pasal tersebut juga dijunctokan dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut selanjutnya diproses oleh Satreskrim Polres Limapuluh Kota sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.