TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Bareskrim Polri terus mengintensifkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara nasional.
Hingga pertengahan Agustus 2026, jajaran kepolisian telah menerbitkan 89 Laporan Polisi (LP) di sembilan Polda dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka.
Namun, kondisi berbeda terlihat di Kalimantan Utara (Kaltara).
Meski luas kebakaran lahan di wilayah ini terus melonjak, Polda Kaltara mengonfirmasi belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, menjelaskan bahwa saat ini kepolisian baru menerima dua Laporan Polisi yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Bulungan.
"Sementara ini ada dua LP yang masih proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana karhutla," kata Kombes Dadan Wahyudi, Selasa (25/8/2026).
Baca juga: 23 Titik Karhutla Muncul di Tarakan, Polisi Beber Alasan Belum Amankan Pelaku
Saat dikonfirmasi mengenai alasan belum adanya pihak yang dijerat hukum di Kaltara, Dadan menegaskan bahwa jajarannya masih melakukan pendalaman intensif di lapangan.
"Untuk Kaltara belum ada penetapan tersangka, masih dalam proses pendalaman," ungkapnya.
Ia menjelaskan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus menentukan ada tidaknya unsur pidana.
Tak hanya itu, polisi juga belum bisa memastikan status kepemilikan lahan yang hangus terbakar, apakah milik warga atau masuk kawasan konsesi perusahaan.
"Masih proses penyelidikan ya, Mbak," katanya.
Baca juga: Polda Kaltara Terima 2 Laporan Dugaan Karhutla, Semua Terjadi di Bulungan
Alasan lambatnya penetapan tersangka ini menjadi sorotan mengingat dampak karhutla di Kaltara terbilang cukup masif.
Berdasarkan data terbaru Sistem Pemantauan Karhutla (Sipongi), total luas lahan yang terbakar di Kaltara per hari ini telah mencapai 400,62 hektare (Ha).
Dari total tersebut, Kabupaten Bulungan yang merupakan wilayah tempat dua LP tersebut berasal, menjadi daerah terdampak terparah dengan luas kebakaran mencapai 210 hektare atau lebih dari separuh total kerusakan lahan di Kaltara.
Titik kebakaran di Bulungan tersebar di sejumlah kawasan vital, antara lain Desa Apung, Desa Tanjung Agung, Desa Tanah Kuning, Desa Bumi Rahayu, hingga Kelurahan Tanjung Selor Timur (kawasan Selimau I).
Sementara itu, Kabupaten Nunukan menyusul di posisi kedua dengan luas lahan terbakar mencapai 185,59 hektare.
Di tengah gempuran penindakan tegas Bareskrim Polri terhadap puluhan tersangka karhutla di daerah lain, publik kini menanti hasil penyelidikan pembuktian unsur pidana atas 210 hektare lahan yang hangus di Bulungan.
(*)