Fakta Baru soal Ijazah Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana Terungkap saat Sidang Perdana
Fitriadi August 26, 2026 11:38 AM

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Jaksa penuntut umum mengungkap fakta seputar ijazah Sarjana Hukum (SH) Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana.

Ternyata, menurut JPU, ijazah SH yang didapat Hellyana dari Universitas Azzahra Jakarta Timur, tidak dapat diverifikasi.

Fakta itu terungkap saat Hellyana menjalani sidang perdana perkara dugaan penggunaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (24/8/2026).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Arga Febrianto mengatakan perkara tersebut bermula ketika Hellyana mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada Bangka Belitung 2024.

Saat itu, Hellyana mencantumkan gelar Sarjana Hukum berdasarkan ijazah Universitas Azzahra bernomor seri 02312/UNIA/FH/XI/2012 yang diterbitkan 26 November 2012.

Namun, saat verifikasi administrasi, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan dokumen tersebut belum memenuhi syarat karena ijazah S1 Hellyana tidak dapat diverifikasi.

Hellyana kemudian menggunakan ijazah SMA dalam proses pendaftaran hingga akhirnya terpilih dan menjabat sebagai Wakil Gubernur Babel sejak 2025.

“Dokumen persyaratan Calon Wakil Gubernur atas nama Hellyana dinyatakan ‘Belum Memenuhi Syarat’ karena ijazah Strata Satu (S1) milik terdakwa Hellyana yang dikeluarkan oleh Universitas Azzahra tidak bisa diverifikasi,” kata Arga dalam persidangan.

Persoalan kembali muncul setelah Hellyana menjabat. Jaksa menyebut Hellyana beberapa kali menandatangani dokumen kedinasan dengan mencantumkan gelar “Hellyana, S.H.”

Salah satunya Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 800/0002/BKPSDMD-II/2025 tentang pengaturan jam kerja ASN yang diterbitkan 25 April 2025.

Hellyana juga disebut mencantumkan gelar tersebut dalam sejumlah dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, termasuk perjalanan ke Kabupaten Belitung serta Belitung Timur.

Jaksa kemudian mengungkap keterangan Rektor Universitas Azzahra saat itu, Drs. Syamsu A.

Makka, M.Si. Menurut jaksa, Syamsu menyatakan tidak pernah menandatangani ijazah Hellyana dan tidak mengenali tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut.

“Drs. Syamsu A. Makka, M.Si. menyatakan tidak pernah bertanda tangan di ijazah Sarjana Hukum Nomor Seri 02312/UNIA/FH/XI/2012 atas nama Hellyana tersebut,” ujar Arga.

Keraguan itu juga diperkuat dengan dokumen kelulusan Universitas Azzahra.

Dalam dua surat keputusan rektor yang diterbitkan pada 2012 dan 2013, nama Hellyana disebut tidak tercantum sebagai lulusan.

Jaksa turut membacakan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Bareskrim Polri Nomor LAB: 0064/DCF/2026 tertanggal 20 Januari 2026. 

Pemeriksaan terhadap ijazah dan transkrip nilai atas nama Hellyana menyimpulkan tanda tangan atas nama Syamsu A.

Makka pada dokumen tersebut nonidentik dengan tanda tangan pembanding.

Dalam perkara ini, Hellyana didakwa dengan dua alternatif pasal.

Dakwaan pertama terkait penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu sebagaimana Pasal 272 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Sementara dakwaan kedua berkaitan dengan penggunaan gelar akademik tanpa hak sebagaimana Pasal 93 juncto Pasal 28 Ayat (7) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (riz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.