TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rentetan penggerebekan tempat hiburan malam (THM), gelanggang permainan elektronik, hingga pengungkapan jaringan narkotika di Batam jadi sorotan.
Di tengah berbagai penindakan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, menegaskan bahwa keberadaan usaha hiburan tidak bisa serta-merta dipersoalkan.
Rizki, menjelaskan tempat hiburan malam tetap diperbolehkan beroperasi sepanjang memiliki izin resmi dan tidak digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum, khususnya peredaran narkotika.
“Tempat hiburan itu bisnis yang legal selama dia berizin dan tidak mengedarkan narkotika,” kata Rizki usai membuka Musyawarah Daerah IX Partai Golkar Kota Batam di Golden Prawn 933, Bengkong, Selasa (25/8/2026).
Pernyataan politisi Partai Golkar itu disampaikan di tengah sejumlah penindakan aparat terhadap tempat hiburan dan lokasi perjudian di Batam.
Dalam beberapa pekan terakhir, aparat membongkar dugaan peredaran narkotika yang disebut berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan, serta menggerebek lokasi yang diduga digunakan sebagai kasino di kawasan Nagoya.
Rizki meminta masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan setiap perkara yang sedang berjalan.
Rizki menilai proses hukum harus dikawal dan dipercayakan kepada aparat yang berwenang.
“Biarkan penegak hukum bekerja dan percayakan proses hukum. Kita serahkan semuanya kepada proses hukum yang sedang berjalan,” kata Rizki
Menurut Rizki, penindakan terhadap tempat tertentu yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika atau kegiatan ilegal tidak boleh kemudian dimaknai sebagai larangan terhadap seluruh usaha hiburan malam di Kota Batam.
Sebagai salah satu daerah tujuan wisata, kata dia, Batam memiliki berbagai aktivitas ekonomi yang menopang sektor pariwisata.
Usaha hiburan pun menjadi bagian dari ekosistem tersebut dan tetap dapat berjalan selama menaati ketentuan yang berlaku.
Persoalan baru muncul ketika sebuah tempat usaha disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana.
“Tempat hiburan yang dijadikan tempat transaksi narkotika itu tidak boleh. Itu disanksi. Tapi yang tidak mentransaksikan narkotika, boleh,” kata Rizki.
Rizki menilai pemerintah daerah bersama kepolisian memiliki peran penting dalam memastikan seluruh tempat hiburan menjalankan usahanya sesuai dengan aturan.
Pengawasan terhadap izin usaha maupun aktivitas yang berlangsung di lokasi hiburan, menurut dia, perlu diperkuat agar potensi pelanggaran hukum dapat dicegah sejak dini.
“THM jangan melanggar aturan. Pemerintah daerah harus memperkuat pengawasan yang jelas terhadap perizinan-perizinan yang diberikan,” kata Yunus.
Politisi asal Kepulauan Riau itu juga menyinggung pernyataan Kapolda Kepri terkait keberadaan tempat hiburan malam.
Menurut Rizki, sikap aparat sudah jelas bahwa usaha hiburan boleh beroperasi, tetapi tidak boleh menjadi tempat berlangsungnya peredaran narkotika, transaksi barang terlarang, maupun aktivitas lain yang melanggar hukum.
“Statement Kapolda sudah jelas, bahwa THM boleh dibuka. Hanya saja jangan ada peredaran narkoba, transaksi, dan lain-lain yang melanggar hukum,” kata Rizki.
Rizki menekankan pengawasan yang ketat menjadi kunci agar keberadaan tempat hiburan tetap memberikan kontribusi terhadap ekonomi dan pariwisata Batam, tanpa membuka ruang bagi praktik-praktik ilegal.(ian)