Penjual Sengaja Kenakan Admin QRIS Rp500 Agar Mudah Cairkan Saldo, BI: Dilarang Tarik Biaya Tambahan
Ani Susanti August 26, 2026 01:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah warung kelontong dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, diketahui mengenakan biaya tambahan Rp500 kepada pelanggan yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS.

Praktik tersebut menjadi perhatian setelah akun Instagram @margonda.update mengunggah video yang memperlihatkan sejumlah warung atau toko kelontong di kawasan Margonda menerapkan biaya administrasi QRIS sebesar Rp500.

Dalam salah satu bagian video, terlihat kode QRIS yang ditempeli keterangan mengenai biaya admin tersebut.

Unggahan itu juga menunjukkan bahwa tidak semua pedagang menerapkan biaya tambahan.

Sejumlah warung justru tetap membebaskan pelanggan dari biaya administrasi saat membayar menggunakan QRIS.

Baca juga: Warga Keluhkan Beli BBM Pakai QRIS di SPBU Minimal Transaksi Rp50 Ribu, Pertamina Buka Suara

Di salah satu warung, penjaga warung bernama Rido (bukan nama sebenarnya) (28) mengatakan biaya Rp500 dikenakan agar dirinya lebih mudah ketika mencairkan saldo hasil transaksi QRIS.

"Iya nambah Rp 500, biar enggak susah pas saya narik uangnya," kata Rido saat ditemui Kompas.com, Selasa.

Menurut Rido, pungutan tersebut telah diterapkan sejak lama. Ia mengaku saldo dari transaksi QRIS tidak selalu dapat langsung dicairkan seluruhnya.

"Udah dari lama itu, emang harus bayar Rp 500. Susah nariknya saya. Misal saldo di akun saya Rp 400.500 nah saya mau narik Rp 400.000 kan ga bisa harus lebih harus ada dana yang tinggal setidaknya Rp 20.000 nah itu dari yang Rp 500 itu," ujar dia.

Rido menyebut sejauh ini pelanggan tidak mempermasalahkan biaya tambahan tersebut.

"Cuma Rp 500 doank, enggak ada yang komplen juga selama ini. Saya cuma Rp 500 ada tuh di daerah stasiun depok baru yang sampai Rp 1.000 kadang Rp 2.000," kata dia.

Ketika kembali ditanya apakah pernah ada pelanggan yang mengeluhkan biaya tersebut, Rido menjawab, "Engga, engaak pernah."

Hanya Dikenakan untuk Transaksi Nominal Kecil

Pemberlakuan biaya tambahan juga ditemukan di warung kelontong lainnya. Namun, pemilik warung bernama Risa (bukan nama sebenarnya) (38) menerapkan aturan yang berbeda.

Risa mengatakan biaya Rp500 tersebut mulai diberlakukan sekitar setahun terakhir. Keputusan itu diambil setelah dirinya memperoleh informasi bahwa pencairan saldo QRIS cukup sulit dilakukan.

"Iya ini saya juga setahun kebelakang, kemaren kan katanya susah nariknya. Ini sih kata adek saya," kata Risa saat ditemui di warungnya.

Risa mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya larangan bagi pedagang untuk membebankan biaya tambahan transaksi QRIS kepada konsumen.

"Enggak tau kalau itu enggak boleh, biar saya enggak susah nariknya," ujar dia.

Berbeda dengan Rido, Risa tidak mengenakan biaya tersebut untuk semua transaksi.

Ia hanya meminta tambahan Rp500 apabila nilai belanja pelanggan relatif kecil.

"Enggak wajib sih kalau di warung saya, tapi kalau dia belinya dikit itu ya misal kalau belanjanya cuma Rp 4.000 atau Rp 7.000 nah baru minta admin saya, kalau di atas Rp 15.000 enggak saya minta," kata Risa.

Menurut Risa, ada pula pelanggan yang menolak membayar biaya tambahan tersebut. Dalam kondisi itu, ia memilih tidak memaksakannya.

"Ada, kadang ada yang enggak mau, ya enggak saya paksa," tutur dia.

Biaya Admin Dicantumkan di Sekitar QRIS

Pada salah satu warung makan, tulisan "Admin 500,-" tercetak langsung pada stiker QRIS bertuliskan "Satu QRIS Untuk Semua" dan berlogo GPN.

Stiker itu ditempel di dinding warung, berdekatan dengan sejumlah kemasan minuman sachet.

Baca juga: Raup Jutaan Rupiah Bermodalkan QRIS Palsu Buatan AI, Pria Kuras Harta Toko di Surabaya

Sementara itu, di warung kelontong lainnya, informasi biaya tambahan tidak dicetak pada stiker QRIS.

Pemilik warung menempelkan secarik kertas bertuliskan tangan "Bayar Admin Rp 500" tepat di bawah kode QRIS, di antara barang dagangan seperti korek api dan minuman sachet.

Kedua warung menggunakan stiker QRIS dengan tahun penerbitan berbeda.

Salah satunya bertanggal 2025, sementara yang lain bertanggal 2026.

Meski demikian, keduanya sama-sama mencantumkan adanya biaya tambahan Rp500 dalam transaksi QRIS.

BI Larang Pedagang Bebankan Biaya Tambahan

Pengenaan biaya tambahan kepada pelanggan dalam transaksi QRIS bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia.

Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada pengguna jasa atas biaya yang dibebankan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant.

Dengan demikian, biaya pemrosesan transaksi QRIS, termasuk Merchant Discount Rate (MDR), menjadi tanggungan merchant dan tidak boleh dialihkan kepada konsumen.

Bank Indonesia menjelaskan, MDR merupakan biaya transaksi yang dikenakan oleh PJP kepada merchant. Karena itu, pedagang tidak diperkenankan membebankan MDR maupun biaya tambahan atau surcharge kepada pelanggan yang menggunakan QRIS.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.