Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Seorang ibu rumah tangga berinisial AWS (31), warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya).
Dari tangan tersangka, Satnarkoba Polres Blitar menyita ribuan pil dobel L yang diduga siap diedarkan.
AWS ditangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 yang digelar Satnarkoba Polres Blitar selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 13 tersangka.
"Dari 13 tersangka yang kami tangkap, satu orang perempuan inisial AWS. Kami menyita barang bukti 10.748 butir pil dobel l dari tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Blitar AKP Yossy Purwanto saat rilis kasus, Rabu (26/8/2026).
Baca juga: Rute Bus Damri Tulungagung-Pantai Serang Blitar Segera Hadir, Lewati Markas Sabilu Taubah Gus Iqdam
Yossy mengatakan, AWS mengaku kepada penyidik bahwa dirinya baru pertama kali melakukan aksi tersebut.
Meski demikian, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih jauh sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjual pil dobel L dengan harga yang relatif murah. Pil tersebut ditawarkan dengan harga Rp10.000 untuk tiga butir dan Rp50.000 untuk 15 butir.
"Kami masih mengembangkan kasusnya. Tersangka mengaku baru pertama kali," ujarnya.
Penyidik masih mendalami keterangan tersangka, termasuk jaringan pemasok maupun kemungkinan peredaran obat keras berbahaya tersebut di wilayah Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution mengatakan, Operasi Tumpas Semeru 2026 menghasilkan pengungkapan 10 kasus narkoba dengan total 13 tersangka.
Dari 10 kasus tersebut, dua di antaranya merupakan target operasi (TO). Seluruh target operasi berhasil diungkap atau mencapai 100 persen.
Dua kasus TO tersebut terdiri dari satu kasus peredaran sabu dengan barang bukti 3,44 gram dan satu kasus peredaran pil dobel L dengan barang bukti 10.748 butir.
Sementara itu, delapan kasus lainnya merupakan kasus non-TO yang terdiri dari dua kasus peredaran sabu dan enam kasus peredaran pil dobel L.
"Secara keseluruhan, barang bukti yang kami sita dalam pengungkapan Operasi Tumpas, yaitu, 5,81 gram sabu, 13.825 butir pil dobel l, dan 372 botol minuman keras berbagai merek," katanya.
Pengungkapan sejumlah kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Blitar dalam menekan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Ardhy mengatakan, pemberantasan peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Menurutnya, upaya penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Semoga upaya ini dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Blitar," ujarnya.