TRIBUNSUMSEL.COM – Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat menggunakan transportasi kereta api, KAI Divisi Regional III Palembang kembali menginformasikan ketentuan tarif perjalanan kereta api yang berlaku di wilayah operasionalnya. Informasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KAI kepada pelanggan agar dapat memahami perbedaan tarif kereta api kelas ekonomi Public Service Obligation (PSO) dan kereta api komersial.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan bahwa tarif perjalanan kereta api ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik tarif kereta api ekonomi PSO yang mendapatkan subsidi pemerintah maupun tarif kereta api komersial yang ditetapkan dalam koridor tarif yang telah ditentukan, sehingga pelanggan dapat memahami bahwa terdapat perbedaan mekanisme penetapan tarif antara kereta api PSO dan kereta api komersial.
"Dengan memahami ketentuan tersebut, pelanggan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik,” ujar Aida.
Tarif KA Ekonomi PSO Rp32.000
Di wilayah operasional KAI Divre III Palembang terdapat dua layanan kereta api kelas ekonomi PSO yang melayani masyarakat dengan tarif yang terjangkau, yaitu KA Bukit Serelo relasi Kertapati–Lubuk Linggau (PP) dan KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang (PP).
Untuk kedua layanan tersebut, tarif yang berlaku saat ini adalah Rp32.000 per penumpang untuk satu kali perjalanan.
Tarif tersebut merupakan tarif kereta api pelayanan kelas ekonomi yang mendapatkan dukungan melalui skema Public Service Obligation (PSO). Penetapan tarif PSO dilakukan berdasarkan kebijakan dan keputusan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sehingga dapat tetap terjangkau oleh masyarakat luas.
Ketentuan tarif tersebut mengacu pada regulasi pemerintah, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 21 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 165 Tahun 2024 untuk menjaga tarif kereta api ekonomi PSO.
“Kereta api ekonomi PSO merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menyediakan layanan transportasi massal yang terjangkau. KAI sebagai operator menjalankan pelayanan tersebut sesuai dengan ketentuan dan tarif yang telah ditetapkan pemerintah,” jelas Aida.
Satu NIK untuk Satu Tiket Perjalanan KA PSO
Selain tarif, KAI juga mengingatkan pelanggan mengenai ketentuan pembelian tiket kereta api PSO, Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Pelanggan hanya diperbolehkan membeli satu tiket untuk satu perjalanan dengan menggunakan satu identitas atau NIK yang sama. Sistem ticketing KAI akan menolak transaksi apabila pelanggan mencoba melakukan pembelian lebih dari satu tiket untuk perjalanan yang sama dengan identitas yang sama.
Ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan tiket kereta api PSO dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran serta memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan kereta api dengan tarif terjangkau.
Tarif KA Sindang Marga Menggunakan Mekanisme Komersial
Sementara itu, untuk layanan kereta api komersial yang beroperasi di wilayah KAI Divre III Palembang, terdapat KA Sindang Marga relasi Kertapati–Lubuk Linggau (PP) yang menyediakan layanan kelas Bisnis dan Eksekutif.
Berbeda dengan KA ekonomi PSO, tarif KA Sindang Marga merupakan tarif komersial atau non-subsidi yang ditetapkan dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
Untuk kelas Bisnis, tarif berada pada rentang:
- TBB: Rp100.000
- TBA: Rp260.000
Sedangkan untuk kelas Eksekutif, tarif berada pada rentang:
- TBB: Rp140.000
- TBA: Rp350.000
Tarif yang dibayarkan pelanggan dapat berbeda dalam rentang tersebut karena penerapan mekanisme tarif yang menyesuaikan sejumlah faktor, termasuk subkelas, waktu pemesanan, periode keberangkatan, serta tingkat permintaan.
Aida menjelaskan, tarif kereta api komersial ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tetap berpedoman pada regulasi dan koridor tarif yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
Dalam penerapannya, terdapat sejumlah komponen yang menjadi pertimbangan dalam penetapan tarif, antara lain jarak perjalanan, kelas layanan, subkelas, waktu pemesanan, periode perjalanan, serta tingkat permintaan pelanggan.
KAI juga menerapkan mekanisme dynamic pricing pada layanan komersial. Melalui mekanisme ini, harga tiket dapat berbeda sesuai dengan subkelas yang tersedia pada saat pelanggan melakukan pemesanan.
Secara sistem online dalam pembelian tiket, pelanggan yang melakukan pemesanan lebih awal atau pada periode dengan tingkat permintaan yang lebih rendah berpeluang mendapatkan tarif pada subkelas yang lebih rendah. Sebaliknya, pada periode dengan tingkat permintaan tinggi seperti akhir pekan, musim liburan, atau mendekati hari keberangkatan, tarif dapat berada pada subkelas yang lebih tinggi, namun tetap berada dalam koridor TBB dan TBA yang berlaku
“Tarif komersial memang dapat berubah sesuai dengan kondisi permintaan dan ketersediaan subkelas. Namun, pelanggan tidak perlu khawatir karena tarif tetap berada dalam rentang batas bawah dan batas atas yang telah ditetapkan. Kami juga mengimbau pelanggan untuk melakukan pemesanan lebih awal agar memiliki lebih banyak pilihan tarif dan jadwal perjalanan,” tutur Aida.
KAI Imbau Pelanggan Gunakan Kanal Resmi
KAI Divre III Palembang mengajak masyarakat untuk selalu melakukan pembelian tiket melalui kanal resmi KAI, seperti aplikasi Access by KAI, situs resmi KAI, serta mitra resmi yang bekerja sama dengan KAI, guna menghindari risiko penipuan, tiket tidak valid, maupun kerugian lainnya.
Pembelian melalui kanal resmi memberikan kepastian kepada pelanggan terkait harga tiket, jadwal perjalanan, ketersediaan tempat duduk, serta ketentuan perjalanan yang berlaku.
Informasi mengenai ketersediaan tiket, jadwal perjalanan, layanan, maupun program promo dapat diperoleh melalui Customer Service di stasiun, Contact Center 121, WhatsApp KAI 121 di 0811-2223-3121, serta media sosial resmi KAI yang telah terverifikasi.
“Dengan adanya informasi yang jelas mengenai mekanisme tarif, kami berharap masyarakat semakin memahami layanan kereta api yang tersedia di Divre III Palembang. KAI akan terus memberikan pelayanan transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan terjangkau, sekaligus memastikan informasi kepada pelanggan disampaikan secara terbuka,” tutup Aida.
Salam
Manager Humas KAI Divre III Palembang
Aida Suryanti