SRIPOKU.COM, LAHAT – Nasib nahas dialami Marta Dinata, warga Desa Mangun Sari, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kebun kopi miliknya terbakar setelah bara api sisa memasak air di pondok kebun diduga tertiup angin dan menjalar ke area perkebunan.
Peristiwa kebakaran tersebut diketahui setelah personel Polsek Jarai melakukan pengecekan terhadap titik panas (hotspot) yang terdeteksi satelit pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.09 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan kepulan asap yang berasal dari area perkebunan kopi warga. Kebakaran terjadi di kawasan perbukitan dengan luas lahan terdampak sekitar 0,5 hektare.
Dari hasil pengecekan dan pengumpulan keterangan, lahan tersebut diketahui merupakan kebun kopi milik Marta Dinata.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasat Reskrim AKP M Ridho Pradani mengatakan, api diduga berasal dari bara sisa Marta memasak air di sebuah pondok yang berada di kawasan kebunnya.
“Api diduga bermula ketika Marta memasak air di sebuah pondok yang berada di kawasan kebunnya,” ujar Ridho kepada Sripoku.com, Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, Marta sempat meninggalkan pondok untuk melakukan penyemprotan. Saat itu, bara api diduga belum sepenuhnya padam.
Bara tersebut kemudian tertiup angin kencang. Ditambah kondisi cuaca panas dan vegetasi yang mudah terbakar, api akhirnya menjalar ke area sekitar pondok.
Kobaran api kemudian membakar vegetasi dan sebagian tanaman kopi milik Marta. Tanaman yang terdampak disebut telah dirawat dan berada dalam kondisi siap panen.
Akibat kebakaran tersebut, sekitar 1.000 batang tanaman kopi ikut terdampak. Selain kehilangan sebagian lahan perkebunan, Marta juga mengalami kerugian karena tanaman kopi yang berpotensi menghasilkan pendapatan ikut terbakar.
Mengetahui kebakaran, Marta berupaya memadamkan api. Upaya tersebut kemudian dibantu personel Polsek Jarai bersama masyarakat sekitar hingga api berhasil dikendalikan dan tidak meluas ke perkebunan lainnya.
Polisi kemudian memberikan teguran kepada pemilik kebun agar lebih berhati-hati menggunakan api, terutama di kawasan perkebunan dengan vegetasi yang mudah terbakar.
Ridho mengingatkan, sumber api yang ditinggalkan tanpa pengawasan dapat memicu kebakaran, terlebih ketika cuaca panas dan angin bertiup kencang.
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian mempertimbangkan kondisi dan fakta di lapangan. Marta kemudian membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi kelalaian yang dapat menyebabkan kebakaran lahan.
Pihak desa dan masyarakat juga disebut telah memaafkan Marta. Polisi tidak melakukan penahanan karena kebakaran tersebut diduga terjadi akibat kelalaian dan pemilik kebun justru turut mengalami kerugian.
“Pemilik kebun berjanji, serta dari pihak desa dan masyarakat juga memaafkan tindakannya. Sehingga tidak kami lakukan penahanan, lantaran tindakannya tidak disengaja dan justru mengalami kerugian berupa kebun kopi yang hangus terbakar,” ujar Ridho.
Marta juga menyatakan siap diproses sesuai ketentuan hukum apabila kembali melakukan perbuatan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran lahan, baik miliknya maupun milik orang lain.