Berawal Patroli Karhutla, Polsek Bukit Kapur Temukan Gudang Penyimpan Narkotika di Perkebunan Sawit
Firmauli Sihaloho August 26, 2026 04:20 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan yang diwakili Waka Polres Dumai Kompol Rahmat Syah memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Dumai, Rabu (26/8/2026).

Konferensi pers turut dihadiri Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy, Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro, dan Kasi Humas AKP Zaidi Waluyo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika dalam jumlah besar dari sebuah pondok di area perkebunan sawit di Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan bermula saat personel Polsek Bukit Kapur melaksanakan patroli rutin pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Di tengah patroli, petugas menemukan sebuah pondok berukuran sekitar 3 x 3 meter yang dinilai mencurigakan.

Pondok yang terbuat dari papan tersebut dilengkapi dengan terali besi pada pintu dan jendela. Petugas juga menemukan kamera CCTV yang terpasang di bagian luar pondok dan diduga digunakan untuk memantau aktivitas di sekitarnya.

“Awalnya tim melakukan patroli Karhutla dan melihat sebuah pondok yang mencurigakan. Ada CCTV dan terkesan tertutup. Dari situ kami melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba terkait temuan yang sangat mencurigakan,” kata Kompol Rahmat.

Baca juga: Terbantu Hujan, Penanganan Karhutla Bengkalis Tinggal Pendinginan di Kecamatan Pinggir dan Mandau

Baca juga: DPR Soroti Penyusunan Desil yang Acakadut: Desil Tukang Becak Lebih Tinggi dari Lurah

Dari celah dinding pondok, petugas kemudian melihat sejumlah barang yang mencurigakan di dalamnya. Polisi memilih melakukan pemantauan sambil menunggu pemilik pondok datang.

Tak lama kemudian, seorang pria berinisial WM (36) tiba di lokasi setelah mengecek kebun sawit miliknya. WM diketahui merupakan pemilik perkebunan sawit seluas sekitar 50 hektare dan dikenal sebagai toke sawit.

Petugas langsung mengamankan WM dan melakukan pemeriksaan terhadap pondok tersebut. Kepada polisi, WM mengakui keberadaan sejumlah barang yang diduga narkotika di dalam pondok.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 50 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram, 96,5 butir diduga pil ekstasi berbagai merek, dua bungkus serbuk diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 70 gram, 132 butir diduga pil Happy Five dengan berat kotor sekitar 47 gram, serta dua paket diduga ganja kering dengan berat kotor sekitar 4.000 gram.

Selain narkotika dan psikotropika, petugas turut menyita uang tunai Rp4.614.000, tiga unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, satu blok plastik klip, satu unit CCTV, dan dua unit telepon seluler Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.

“Hasil pemeriksaan urine terhadap WM menunjukkan hasil positif Methamphetamine, sedangkan Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol menunjukkan hasil negatif,” ungkap Kompol Rahmat.

Menurutnya, WM merupakan residivis kasus narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, WM berperan sebagai kurir yang mengambil narkotika untuk kemudian menyimpannya di pondok tersebut sebelum diserahkan kepada pemilik barang.

Namun, saat hendak menyerahkan narkotika tersebut, pemiliknya tidak dapat dihubungi. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Pelaku WM ini menjadi kurir. Dia mengambil barang kemudian menyimpannya di dalam pondok di kebunnya. Saat hendak diserahkan kepada pemiliknya, ternyata tidak bisa dihubungi. Kami masih terus mendalami,” pungkasnya.

Saat ini, WM bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.