Ruben Onsu Siap Tanggung Kewajiban, Pilih Mengalah soal Harta Gono-gini, Berikan Semua ke Sarwendah
Putri Asti August 26, 2026 04:56 PM

TRIBUNSTYLE.COM - Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap sikap kliennya terkait persoalan harta gono-gini setelah perceraiannya dengan Sarwendah.

Menurut Minola, Ruben memilih mengalah dalam urusan pembagian harta setelah keduanya resmi berpisah.

Sikap tersebut diambil Ruben meski secara hukum harta gono-gini pada dasarnya menyangkut hak sekaligus kewajiban kedua belah pihak.

Minola menjelaskan bahwa harta gono-gini tidak hanya berbicara mengenai aset yang diperoleh selama perkawinan.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap sikap kliennya terkait persoalan harta gono-gini setelah perceraiannya dengan Sarwendah.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap sikap kliennya terkait persoalan harta gono-gini setelah perceraiannya dengan Sarwendah. (TribunStyle.com)

Menurutnya, persoalan tersebut juga dapat mencakup piutang hingga utang yang muncul selama pasangan masih terikat dalam perkawinan.

Ketentuan tersebut, kata Minola, juga tercantum dalam Akta 39 yang menjadi salah satu kesepakatan antara Ruben dan Sarwendah.

Dalam akta tersebut disebutkan bahwa kewajiban tetap menjadi tanggung jawab kedua belah pihak yang telah mengakhiri perkawinan.

Baca juga: Di Tengah Kasus Hukum, Ruben Onsu Geram Keyakinan Barunya Dibawa-bawa: Jangan Digoreng Terus

Namun, pelaksanaan serta pembayaran kewajiban tersebut dilakukan oleh pihak pertama, yakni Ruben Onsu.

"Jadi kalau kita melihat kepada Akta 39, seolah-olah memang kewajiban itu melekat kepada kedua belah pihak yang kemudian mengakhiri perkahwinan dengan perceraian," jelas Minola.

Pernyataan tersebut disampaikan Minola melalui unggahan video di Instagram yang dikutip pada Rabu (26/8/2026).

Minola kemudian menjelaskan lebih jauh mengenai isi kesepakatan yang telah dibuat Ruben dan Sarwendah.

Menurutnya, terdapat ketentuan yang secara jelas menyebut bahwa kewajiban tersebut tetap menjadi tanggung jawab para pihak.

"Tapi khusus untuk kasusnya Ruben Onsu di dalam Pasal 3 Ayat 1 itu dikatakan seperti ini, kewajiban itu tetap menjadi tanggung jawab para pihak," lanjutnya.

Meski demikian, Ruben disebut bersedia menjalankan kewajiban tersebut meskipun seharusnya tanggung jawab itu melekat kepada kedua pihak.

Minola mengaku sempat mempertanyakan keputusan Ruben tersebut.

Sebagai kuasa hukum, ia ingin mengetahui alasan Ruben memilih untuk menerima kondisi tersebut tanpa memperpanjang persoalan.

Namun, Ruben rupanya memiliki pertimbangan sendiri.

"Kenapa Ruben mau? Ini juga saya pernah pertanyakan kepada Ruben, tapi Ruben mengatakan, yaudah lah Bang, biarin aja biar cepat," ujar Minola.

Ia menyebut sikap tersebut menjadi salah satu contoh ketika Ruben memilih mengalah demi mempercepat penyelesaian persoalan.

"Ini salah satu bukti bagaimana Ruben itu selalu ingin meng-iyakan sesuatu yang meskipun itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi keinginan hatinya dan tidak sesuai dengan kata hatinya dan aturan hukum." tandasnya.

(TribunStyle.com/Putri Asti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.