​Ini Alasan Polisi Tak Tahan Ruben Onsu Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Modal
Evan Saputra August 26, 2026 06:03 PM

BANGKAPOS.COM - Status hukum Ruben Onsu resmi dinaikkan menjadi tersangka atas laporan dugaan penggelapan modal bisnis yang diajukan korban berinisial DM.

Usai gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli, penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ruben pada Jumat, 28 Agustus 2026.

​Kepolisian memastikan proses hukum terus berjalan transparan tanpa hambatan dari pihak terlapor.

Baca juga: Syarat Pendaftaran Petugas Haji 2027 Kemenhaj, Pendaftaran Ditutup 31 Agustus 2026

Berikut ulasan kronologi pelaporan kasus penipuan investasi yang menjerat sang artis.

Polisi mengungkap alasan belum menahan artis Ruben Samuel Onsu (RSO) atau Ruben Onsu yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyebut hal itu karena Ruben tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut.

"Tersangka tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan," ungkapnya, Selasa (25/8/2026).

Dia menyebut Ruben juga dinilai tak menghambat proses penyidikan dan tidak berupaya melarikan diri.

"Tersangka tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti," jelas Iskandarsyah, dilansir Antara.

"Tersangka tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," imbuhnya.

Kronologi Kasus Ruben Onsu

Korban tertarik untuk melakukan kesepakatan dengan Ruben dan menyerahkan sejumlah modal dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan.

Kesepakatan antara Ruben dan korban itu di bidang jual beli produk.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan, dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, Kamis (20/8/2026).  

Ruben kemudian dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan pada 22 Agustus 2025 lalu. Polisi lalu menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.

Dalam tahap penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi dan ahli. Dalam perkembangannya, Ruben kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka, kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ucap Joko.

Polisi menjadwalkan pemeriksaan Ruben sebagai tersangka pada Jumat (28/8/2026). 

(Kompas/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.