BANGKAPOS.COM,BANGKA- Kuasa Hukum Zainul Arifin mengatakan kliennya yakni terdakwa Hellyana akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu, Rabu (26/8/2026).
"Iya perlawanan tetapi namanya perlawanan, itu bukan dikasih atau tidak dikasih, itu kan hak. Makanya itu dikasih waktu tanggal 7 September biar, menunggu putusan praperadilan," ujar Zainul Arifin.
Zainul Arifin mengatakan untuk saat ini kliennya juga tengah menjalani proses persidangan, sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan digelar pada Senin (31/8/2026) nanti.
Sedangkan untuk kasus ijazah palsu di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, kini telah masuk dalam agenda pembacaan dakwaan yang digelar pada Senin (24/8/2026).
"Kalau putusannya sesuai dengan keinginan kita status tersangkanya dibatalkan, berarti tanggal 7 September mau tidak mau hakim harus menghentikan perkara ini. Tapi sebaliknya, kalau ditolak ya mau tidak mau masuk ke pokok perkara," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana kembali menjalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Senin (24/8/2026).
Diketahui Hellyana kini, terjerat dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Jaksa Penuntut Umum Arga Febrianto mengatakan awalnya pada 2024 terdakwa Hellyana, mendaftar sebagai Calon Wakil Gubernur Bangka Belitung dengan mencantumkan gelar Sarjana Hukum.
"Terdakwa menggunakan dasar ijazah dengan nomor seri 02312/UNIA/FH/XI/2012 atas nama Hellyana dengan tanggal penerbitan 26 November 2012, yang dikeluarkan oleh Universitas Azzahra dan ditandatangani oleh Dr. Nani Sutiati, S.H., M.M. selaku Dekan Fakultas Hukum dan Drs. Syamsu A. Makka, M.Si. selaku Rektor Universitas Azzahra," ujar Arga Febrianto.
Lalu pada saat dilakukan penelitian terhadap syarat administrasi pendaftaran, KPU Provinsi Bangka Belitung menyatakan dokumen persyaratan Calon Wakil Gubernur atas nama Hellyana dinyatakan belum memenuhi syarat.
Terkait hal ini membuat Hellyana pun mendaftar menggunakan ijazah SMA, hingga pada akhirnya terdakwa Hellyana menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung.
"Selama terdakwa Hellyana menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung, telah beberapa kali menandatangani dokumen yang berhubungan dengan tugas jabatannya. Pada saat itu terdakwa Hellyana membubuhkan tanda tangannya, di atas nama yang mencantumkan gelar akademik yaitu "Hellyana S.H," jelasnya.
Beberapa dokumen yang ditandatangani diantaranya naskah Dinas yaitu Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 800/0002/BKPSDMD-II/2025 tanggal 25 April 2025.
Lalu beberapa dokumen kedinasan seperti surat pertanggung jawaban perjalanan dinas, antara lain biaya perjalanan Dinas Ke Kabupaten Belitung.
"Saksi Drs. Syamsu A. Makka, selaku Rektor Universitas Azzahra, menyatakan tídak pernah bertanda tangan di ijazah Sarjana Hukum nomor seri 02312/UNIA/FH/XI/2012 atas nama Hellyana tersebut. Selain itu saksi Drs. Syamsu A. Makka, M.Si juga menyatakan bahwa tanda tangan yang ada di ijazah tersebut bukanlah tanda tangannya, dan ia tidak mengenali tanda tangan yang ada dalam ijazah tersebut," bebernya.
Selain itu di dalam Surat Keputusan (SK) Kelulusan yang diterbitkan Universitas Azzahra antara tahun 2012 dan 2013, yaitu Surat Keputusan Rektor Universitas Azzahra Nomor : 097/SK-R/U-AZZAHRA/IV/2012 tanggal 27 April 2012 dan Surat Keputusan Rektor Universitas Azzahra Nomor : 05/SK/R/U- AZZAHRA/IV/2013 tanggal 18 April 2013, nama terdakwa Hellyana juga tidak tercantum," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).