Polres Sigi Klarifikasi Pria Luka di Huntap Pombewe, Tegaskan Bukan Korban Main Hakim Sendiri
Fadhila Amalia August 26, 2026 06:09 PM

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Polres Sigi memberikan klarifikasi terkait beredarnya postingan di media sosial menyebut seorang pria berinisial AS sebagai “pencuri motor” setelah bersangkutan mengalami luka-luka.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, melalui Kasi Humas AKP Nuim Hayat, menjelaskan bahwa peristiwa yang dialami AS (26) pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 20.55 WITA di kompleks Huntap Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Berdasarkan penanganan awal, bersangkutan merupakan korban dalam peristiwa dugaan penganiayaan. Korban mengalami sejumlah luka dan telah mendapatkan penanganan medis di RS Torabelo Sigi,” ujar AKP Nuim Hayat, Rabu (26/8/2026).

Baca juga: Update Banjir Bandang Desa Avolua Parigi Moutong: Air Surut, Tim Gabungan Kebut Penanganan

Akibat kejadian tersebut, AS mengalami luka robek pada tangan kiri, kaki kanan, serta bagian pelipis kanan.

Dalam peristiwa itu, AS diduga dianiaya dua pria berinisial SA dan AF.

Salah satu pelaku diduga menggunakan sebilah parang.

AF (37) saat ini telah diamankan Unit Opsnal Polsek Biromaru bersama barang bukti berupa satu bilah parang.

Laporan Dugaan Penggelapan Motor Ditangani Terpisah

Terkait narasi “pencuri motor” beredar di media sosial, AKP Nuim menjelaskan bahwa Polsek Marawola memang telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan sepeda motor.

“Untuk laporan dugaan penggelapan sepeda motor, telah diterima oleh Polsek Marawola dan perkara tersebut ditangani melalui proses tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, AS diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pelapor berinisial AR, warga Desa Padende, Kecamatan Marawola.

Pada Mei 2026, AS disebut meminjam sepeda motor milik AR. Namun, hingga kini kendaraan tersebut belum dikembalikan.

Atas persoalan tersebut, AR kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Laporan tersebut masih dalam proses penanganan.

“Laporan tersebut selanjutnya ditangani melalui tahapan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana,” jelas AKP Nuim.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Sebulan Jadi Buron, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Palu Ditangkap Polisi

Polres Sigi menegaskan bahwa laporan dugaan penggelapan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak dapat dijadikan alasan bagi pihak mana pun untuk melakukan kekerasan atau mengambil tindakan sendiri.

“Apabila seseorang merasa dirugikan atau menjadi korban tindak pidana, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum dan bukan dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri,” tegasnya.

Polres Sigi memastikan setiap laporan dan peristiwa hukum ditangani secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan berlaku.

Masyarakat juga diimbau tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial sebelum adanya kepastian melalui proses hukum.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 27 Agustus 2026, Taurus Akhirnya Dilirik dan Diapresiasi Atasan

Polisi turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi guna mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.