Roy Suryo Kalah di Praperadilan Jilid IV, Polda Metro Jaya Siap Hadapi yang Kelima
Noval Andriansyah August 26, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Babak baru proses hukum yang menjerat Roy Suryo kembali mencatatkan hasil ketukan palu yang tidak berpihak padanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Roy Suryo Dipukul Halim Darmawan, Refly Harun Langsung Protes Keras

Upaya hukum lanjutan yang ditempuh terkait pencegahan bepergian ke luar negeri diputus gugur oleh majelis hakim setelah dinilai sudah tidak sejalan dengan perkembangan status perkaranya. 

Keputusan tegas ini diambil lantaran pokok perkara dugaan pelanggaran hukum yang menjerat Roy Suryo telah resmi dilimpahkan ke meja hijau pengadilan negeri. Meski rentetan gugatan praperadilan terus bergulir, pihak kepolisian selaku termohon menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif mengikuti seluruh koridor hukum yang berlaku.

Aparat penegak hukum kini bahkan telah bersiap menghadapi agenda gugatan praperadilan berikutnya yang dijadwalkan mulai bergulir pada penghujung bulan ini.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak untuk seluruhnya permohonan praperadilan jilid IV terkait pencegahan ke luar negeri yang diajukan Roy Suryo.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

Menurutnya langkah selanjutnya ialah menghadapi praperadilan kelima yang diajukan pemohon terkait tuntutan ganti kerugian atas proses hukum sebelumnya yang dinyatakan tidak sah di praperadilan pertama.

“Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kombes Abrianto saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026), dilansir Tribunnews.com.

Polda Metro Jaya menyatakan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kombes Abrianto berujar Polda Metro Jaya akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.

"Polda Metro Jaya siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara," tambahnya.

Praperadilan Kelima

Sidang praperadilan kelima Roy Suryo dijadwalkan akan mulai disidangkan pada 31 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Untuk diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menilai gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo sudah tidak relevan karena perkara pokoknya telah dilimpahkan ke pengadilan dan statusnya kini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, Roy baru mengajukan gugatan setelah perkara pokoknya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026.

Hakim berpendapat jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, namun permohonan praperadilan baru diajukan satu per satu, maka hal itu tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” tegas Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Hakim juga menyinggung sikap Roy Suryo yang tidak segera mengambil langkah praperadilan sejak awal ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.

Padahal, penyidik telah memberikan ruang seluas-luasnya, termasuk melakukan gelar perkara khusus dan kesempatan menghadirkan saksi ahli yang meringankan.

“Hakim berpendapat bahwa sikap pemohon ini adalah bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukannya, dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar Hakim.

Terkait petitum Roy yang menggugat soal pencekalan (pencegahan ke luar negeri) dan penarikan paspor, hakim menyatakan hal tersebut sudah tidak lagi menjadi ranah praperadilan karena status hukum Roy yang sudah berubah.

“Permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi,” sebut hakim.

Hakim menjelaskan sejak perkara diregister di PN Jakarta Timur, kewenangan hukum telah beralih sepenuhnya ke tangan majelis hakim di pengadilan tersebut.

Mengenai argumen Roy Suryo soal cacat formil, maladministrasi, hingga pencampuradukan rezim KUHP lama dan baru, hakim berpendapat pembuktian tersebut akan jauh lebih berkualitas jika dilakukan dalam sidang pokok perkara, bukan di praperadilan.

“Sidang pemeriksaan pokok perkara merupakan forum yang lebih tinggi kualitasnya untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik,” kata Hakim tunggal.

Hakim menambahkan dalam sidang pokok perkara nanti, Roy Suryo memiliki kesempatan lebih luas untuk mematahkan dakwaan jaksa.

“Majelis hakim dalam pokok perkara memiliki kewenangan memeriksa perkara dalam ruang lingkup yang jauh lebih luas dibandingkan hakim praperadilan. Dalam keadaan demikian, tentu hak hukum pemohon tidak akan dirugikan,” lanjutnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Hakim I Ketut Darpawan menyatakan permohonan Roy Suryo gugur dan tidak berdasar secara hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ucap Hakim menutup persidangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.