BANGKAPOS.COM - Sosok Supriyono alias Botok mendadak jadi sorotan publik di tengah persiapannya mengawal aksi Demo 27 Agustus 2026.
Aktivis vokal asal Pati ini merupakan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang bakal mengepung gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Menjelang aksi besar tersebut, langkah Botok sempat terhambat lantaran rekening bank milik pribadinya mendadak diblokir oleh pihak perbankan.
Koordinator AMPB Supriono alias Botok mengatakan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia juga menyatakan akan hadir.
Namun, ia tidak menyebut jumlah pasti massa yang akan mengikuti aksi tersebut.
“Ini kan gerakan organik. Ini tidak ada bayaran dan tidak ada kepentingan, tidak ada yang mendanai. Jadi kita enggak tahu rakyat. Tapi yang pasti saya amati di medsos ini antusias masyarakat sangat luar biasa,” kata Botok dikutip Tribun Style dari tayangan video YouTube Tribunnews pada Rabu (26/8/2026).
Menurut Botok, kedatangan warga Pati ke Jakarta merupakan bentuk solidaritas terhadap rencana aksi masyarakat Jabodetabek pada 27 Agustus.
Ia mengatakan komunikasi mengenai aksi tersebut juga datang dari masyarakat di luar Pati.
“Dari seluruh Indonesia lah. Iya, ngabarin ke saya juga datang ke posko,” ujar Botok ketika ditanya mengenai daerah lain yang akan bergabung.
Botok mengimbau seluruh peserta menjaga ketertiban.
Ia menegaskan AMPB tidak datang ke Jakarta untuk membuat kerusuhan.
“Jangan anarkis, jangan merusak fasilitas umum, jangan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Mari kita kawal aspirasi rakyat Indonesia ini dengan tertib, aman, dan damai,” katanya.
Dua Tuntutan Dibawa ke DPR
Ada dua tuntutan utama yang akan disampaikan AMPB kepada DPR RI, yakni segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan mendorong hukuman mati bagi koruptor.
Botok menyebut DPR sebelumnya menyampaikan target pengesahan RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026.
Namun, pihaknya meminta komitmen tersebut dituangkan secara tertulis.
“Kita minta surat pernyataan resmi secara tertulis biar kita tidak dibohongi lagi,” ujar Botok.
Menurut dia, tuntutan tersebut juga pernah disampaikan AMPB saat menggelar aksi di depan DPRD Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2026.
Baca juga: Jalur Alternatif untuk Menghindari Aksi Demo 27 Agustus 2026
Terlepas dari itu, siapa Botok lebih jauh?
Supriyono alias Botok dikenal sebagai sosok aktivis dari Kabupaten Pati yang vokal dan aktif menyuarakan kritik terhadap berbagai kebijakan publik.
Botok mengaku dirinya merupakan pendukung Sudewo pada masa Pilkada Pati 2024.
Bahkan, desa tempat tinggalnya mencatatkan perolehan suara nomor dua terbanyak untuk Sudewo di Kecamatan Margorejo.
Namun, setelah Sudewo terpilih, Botok berbalik arah menjadi kritikus lantaran menilai banyak kebijakan sang bupati yang justru merugikan masyarakat.
Meski mengklaim tidak memiliki dendam atau masalah pribadi dengan Sudewo, sikap yang dinilainya arogan dari pimpinan daerah tersebut mendorong Botok untuk konsisten menggalang dan menggerakkan massa aksi sipil.
Pernah Terseret Kasus Hukum
Sebagai aktivis, rekam jejak Botok tak lepas dari jerat hukum.
Ia pernah berhadapan dengan meja hijau akibat aksi unjuk rasa di Jalur Pantura Pati-Juwana.
Aksi unjuk rasa tersebut dipicu oleh Sidang Paripurna DPRD Pati pada 31 Oktober 2025 yang memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo.
Dalam demonstrasi tersebut, Botok bersama rekannya, Teguh Istiyanto, mengarahkan massa melakukan konvoi hingga berujung pada aksi pemblokiran Jalan Raya Pantura Pati-Juwana selama kurang lebih 10 hingga 15 menit.
Kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dakwaan tindak pidana penghasutan.
Pada 5 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan 10 bulan.
Karena status hukuman percobaan tersebut, keduanya tidak perlu mendekam di dalam penjara dan langsung bisa menghirup udara bebas.
Pengakuan Rekening Terblokir Jelang Aksi 27 Agustus
Persiapan Botok untuk bertolak ke Jakarta bersama jejaring gerakan Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) sempat terhalang kendala finansial setelah rekening bank milik negara yang diaksesnya melalui aplikasi perbankan digital terkunci secara tiba-tiba.
"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," ungkap Botok pada Sabtu (22/8/2026), dilansir TribunJateng.com.
Ia pun menunjukkan bukti saldo terblokir di aplikasi mobile banking miliknya.
Botok menilai tindakan pemblokiran tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan pihak tertentu untuk menekan gerakan masyarakat sipil, mengingat rekening bank merupakan ranah privat nasabah yang dijamin perlindungannya oleh undang-undang.
"Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa?" tegasnya.
Tetap Bertolak ke Jakarta
Kendati dana operasional di rekeningnya tak dapat dicairkan, Botok menegaskan hal itu tidak menyurutkan niatnya untuk tetap menggelar aksi di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Untuk urusan logistik dan transportasi massa, ia bersama rekan-rekannya bakal memanfaatkan sumber daya seadanya secara bergotong-royong.
Ia menggarisbawahi bahwa kedatangan para aktivis daerah ke Ibu Kota murni untuk mengawal aspirasi masyarakat dalam agenda pemberantasan korupsi, bukan untuk membuat kerusuhan.
"Kami bukan teroris, bukan pelaku kriminal. Teman-teman datang ke Jakarta mengawal aspirasi masyarakat Indonesia, tidak ada niatan untuk membuat kerusuhan. Seharusnya pemerintah dan aparat memberi kenyamanan dan keamanan, tapi faktanya parah," tandas Botok.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri untuk segera membuka kembali rekening Supriyono dan memulihkan seluruh akses atas dana pribadi maupun donasi masyarakat apabila tidak terdapat dasar hukum dan izin atau persetujuan pengadilan yang sah.
Koalisi juga meminta Bank Mandiri dan aparat terkait untuk menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin atau persetujuan pengadilan.
Koalisi juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mandiri, memastikan perlindungan hak nasabah, serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan tata kelola perbankan.
"(Mendesak) Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pembatasan hak atas harta benda dan kebebasan menyampaikan pendapat," ujar salah satu perwakilan koalisi masyarakat sipil, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2023), dilansir dari Kompas.com.
Terakhir, koalisi mendesak DPR RI meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri, OJK, dan aparat yang mengajukan pemblokiran, serta memastikan sistem perbankan tidak digunakan untuk mengintimidasi masyarakat.
Sejumlah koalisi masyarakat sipil yang menyampaikan pernyataan sikapnya tersebut yakni Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), CALS (Constitutional and Administrative Law Society), Amnesty International Indonesia (AII), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Serikat Pekerja Kampus (SPK), Social Movement Institute (SMI), Danantara Monitor, Koalisi BersihkanBankmu, Sajogoyo Institute (SAINS) dan Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK). (Tribun Style/ Tribun Sumsel/ Bangkapos.com)