TRIBUNKALTENG.COM, PULANG PISAU – Dua warga Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam aksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah titik wilayah setempat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YA (26) dan H (20). Keduanya diamankan oleh tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau pada Minggu (24/8/2026).
Baca juga: Pekerjaan Besar Empat Kajari Baru di Kalteng, Korupsi di Lingkaran Pemda Disorot
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Pulang Pisau, Rabu (26/8/2026).
Kapolda mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan pembakaran di 12 titik yang tersebar di kawasan Jalan Bhayangkara belakang Mapolres Pulang Pisau dan Jalan Lintas Kalimantan ruas Palangka Raya hingga Bahaur.
“Keduanya diamankan karena diduga melakukan aksi pembakaran di 12 titik yang tersebar di Jl. Bhayangkara belakang Polres Pulang Pisau dan Jl. Lintas Kalimantan ruas Palangka Raya hingga Bahaur,” jelas Irjen Pol Iwan.
Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah tim patroli karhutla yang dipimpin Aiptu Segar Waloyu menemukan titik api di kawasan Jalan Bhayangkara pada Senin (22/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau hingga akhirnya mengarah kepada kedua tersangka yang merupakan warga Desa Gohong.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob Polres Pulpis, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut yang merupakan warga Desa Gohong,” ujar Kapolda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembakaran pertama kali dilakukan oleh tersangka YA pada Rabu (19/8/2026).
Saat itu, YA diduga membakar empat titik di Jalan Lintas Palangka Raya-Bahaur menggunakan korek api gas, kaos bekas, dan botol bekas minuman energi.
Kemudian pada Jumat (21/8/2026), YA kembali diduga melakukan pembakaran di dua titik lainnya. Aksi tersebut diketahui oleh seorang saksi berinisial Y yang berupaya memadamkan api.
Namun, saat itu pelaku disebut mengancam saksi dengan menembakkan senapan angin sebanyak empat kali ke arah Y.
Aksi tersebut kembali berlanjut pada Minggu (23/8/2026). YA kemudian mengajak H melalui aplikasi WhatsApp untuk melakukan pembakaran di empat titik kawasan Jalan Lintas Kalimantan dan dua titik di Jalan Bhayangkara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 buah korek api gas, dua unit telepon genggam, tiga unit kendaraan roda dua, pakaian yang berlumuran solar, serta satu unit senapan angin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 309 jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang permufakatan jahat dan turut serta melakukan tindak pidana.
“Karhutla merupakan kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada pelaku karhutla. Siapapun yang dengan sengaja membakar lahan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam upaya pencegahan karhutla dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan segera laporkan. Proses hukum ini akan kami lanjutkan hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera,” pungkasnya.
(Tribunkalteng.com/Iqbal)
Ket : ISTIMEWA
KONFERENSI PERS - Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan pengungkapan kasus aksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Pulang Pisau, Rabu (26/8/2026).