TRIBUNSUMSEL.COM -- Sosok Muhammad Habibur Rochman, anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII, mendadak menjadi sorotan publik.
Pria yang akrab disapa Gus Habib ini diterpa isu tak sedap usai namanya dicatut dan dituduh meminta kepolisian memblokir rekening milik aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Menanggapi kabar liar yang beredar luas di media sosial tersebut, Habib memberikan klarifikasi tegas.
Baca juga: Alasan Polisi Bekukan Rekening Donasi Aksi Pati Rp80 Juta Jelang Demo di Jakarta, Pakai Nama Pribadi
Dia menilai penggunaan foto tersebut semakin memperkuat kesan seolah-olah dirinya merupakan pihak yang meminta pemblokiran rekening, padahal tidak pernah melakukan tindakan tersebut.
Muhammad Habibur Rochman lahir di Surabaya pada 12 Juli 1993.
Putra dari ulama KH Asep Saifuddin Chalim dan Alif Fadhilah ini menempuh pendidikan tinggi hingga meraih gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta serta Magister Manajemen (M.M.) dari Universitas Terbuka.
Sebelum menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029 mewakili Fraksi Partai NasDem, Habib telah merintis karier profesional di dunia bisnis dan aktif dalam organisasi keagamaan.
Baca juga: Profil Supriyono alias Botok Aktivis Pati, Rekening Donasi Rp80 Juta Diblokir Jelang Demo 27 Agustus
Di panggung politik, Habib dipercaya menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Mojokerto masa bakti 2025–2030 sejak dilantik pada 20 Juli 2025.
Di parlemen, ia sempat bertugas di Komisi II sebelum akhirnya dirotasi ke Komisi IV DPR RI yang membidangi Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan sejak September 2025.
Habibur Rochmanmembantah keras tuduhan yang menyebut dirinya memerintahkan pemblokiran rekening bank milik Botok.
Ia menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah dan hoaks yang merusak nama baik pribadi, institusi DPR RI, serta Partai NasDem.
"Saya tegaskan sekali lagi, haqul yakin 1.000 persen bahwa itu bukanlah saya orangnya. Saya tidak pernah menyuruh atau menginstruksikan, bahkan kewenangan pun saya tidak punya untuk melakukan hal semacam itu," kata Habibur Rochman di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026), dilansir dari Tribunnews.com.
Habib juga mengklarifikasi narasi salah yang menyebut dirinya sebagai "DPR dari Pati".
Baca juga: Rekening Donasi Aksi Pati Rp80 Juta Diduga Diblokir, Jefri Nichol: Uang Pajak Dipakai Nindas Aktivis
Latar belakang daerah pemilihan dan posisi komisi yang diembannya dinilai sudah membuktikan bahwa tuduhan itu salah alamat.
"Saya bukan anggota DPRD Pati ataupun anggota DPR RI dari Dapil Pati. Saya anggota DPR RI dari Dapil 8 Jawa Timur, meliputi Kabupaten/Kota Mojokerto, Jombang, Nganjuk, dan Kabupaten/Kota Madiun," tegasnya.
Ia juga menyayangkan penyebaran fotonya yang mengenakan seragam PDH Partai NasDem di media sosial untuk membangun opini seolah-olah ia terlibat.
"Secara tugas, saya di Komisi IV. Jadi agak jauh berbeda dengan faktanya. Artinya saya tidak punya akses baik ke pihak perbankan maupun APH (Aparat Penegak Hukum), karena memang saya bukan di komisi terkait yang bermitra dengan pihak-pihak terkait," tambahnya.
Isu ini mencuat usai akun Threads @iamnot.dii mengunggah narasi yang menuduh Habib sebagai dalang di balik pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, jelang rencana aksi demonstrasi di Jakarta.
Unggahan tersebut mengklaim bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan "Bpk Muhammad Habibur Rochman DPR Pati" melalui surat ke Polda Metro Jaya per tanggal 21 Agustus 2026.
"Nih guys gua kasih bocoran, ini dalangnya atau biang dari pemblokiran bank Mandiri tersebut bisa di share. Bisa cari kak Bpk Muhammad Habibur Rochman DPR Pati."
Botok sendiri sempat menunjukkan saldo mobile banking-nya sebesar Rp80,9 juta—yang berisi uang pribadi dan dana donasi—tidak dapat dipergunakan.
Ia menilai penahanan dana tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap gerakan masyarakat sipil.
Meski tulisan di akun Threads tersebut kini telah dihapus, narasi tersebut sempat terlanjur liar dan diunggah ulang di pelbagai platform media sosial.
Pihak kepolisian dan perbankan memberikan klarifikasi resmi guna menepis kesalahpahaman terkait status rekening tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan yang diambil penyidik Ditreskrimsus bukanlah pemblokiran permanen maupun penyitaan, melainkan penundaan transaksi sementara dalam kurun waktu 5 hari kerja sesuai Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 dan UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) untuk keperluan penyelidikan.
"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi, bukan pemblokiran. Apabila dalam lima hari kerja proses penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, rekening akan dibuka kembali," jelas Budi Hermanto, Senin (24/8/2026).
Sementara itu, Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista, membenarkan adanya tindakan penghentian transaksi pada rekening nasabah tersebut.
Namun, pihak bank memastikan langkah itu murni merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi dari aparat penegak hukum (APH) yang dijalankan sesuai prosedur serta regulasi yang berlaku.
"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening."
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Andhika Vista, pada Minggu (23/8/2026), dikutip dari Tribun Jateng.
Kendati demikian, Andhika tidak menjelaskan alasan APH meminta melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Botok.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com