Tunggakan Rp 4 Miliar, Bapenda Bandar Lampung Kejar Wajib Pajak Bandel
Daniel Tri Hardanto August 26, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung memperketat penagihan pajak kepada pelaku usaha yang masih menunggak, termasuk wajib pajak (WP) reklame.

Baca juga: Ratusan WP Tunggak Pajak Reklame Rp4 Miliar, Bapenda Bandar Lampung Siapkan Sanksi

Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.

Plt Kepala Bapenda Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan saat ini terdapat ratusan wajib pajak reklame yang masih memiliki tunggakan.

Nilai tunggakan pajak reklame tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 4 miliar.

"Data ada, Mas, kami lagi upaya penagihan," kata Yusnadi, Rabu (26/8/2026).

Ia menjelaskan, penagihan pajak reklame dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Salah satunya mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 18 Tahun 2014," ujarnya.

Perwali tersebut mengatur sistem dan tata cara penetapan hingga pelunasan pemungutan pajak reklame di wilayah Kota Bandar Lampung.

Yusnadi menegaskan, Bapenda tidak serta-merta memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang menunggak pajak.

Penagihan dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

Tahapan tersebut dimulai dengan pemberian surat teguran pertama, kemudian teguran kedua hingga teguran ketiga.

"Surat teguran satu, teguran dua, hingga teguran tiga kepada wajib pajak terkait objek yang menunggak," ujarnya.

Jika sampai teguran ketiga tidak diindahkan, Bapenda akan mengambil langkah lebih tegas dengan memasang stiker pada objek reklame yang menunggak pajak.

"Kalau teguran tiga ini tidak diindahkan juga, baru kami lakukan pemasangan stiker. Namanya kan WP harus diingatkan dulu, tidak boleh juga kita langsung stiker tanpa ada mekanisme yang kita lalui," jelas Yusnadi.

Yusnadi mengatakan, sektor pajak reklame menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang terus dioptimalkan Bapenda Bandar Lampung.

Pada tahun lalu, realisasi penerimaan pajak reklame tercatat mencapai sekitar Rp33,8 miliar.

Karena itu, penagihan terhadap wajib pajak yang masih menunggak terus dilakukan agar potensi penerimaan daerah tidak hilang.

Selain pajak reklame, Bapenda juga mengintensifkan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan turun langsung ke lapangan bersama petugas dan instansi terkait.

Pengawasan juga dilakukan terhadap sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup pajak hotel, restoran, hiburan hingga parkir.

Bapenda turut memantau sistem pembayaran pajak secara daring secara real-time untuk memastikan transaksi yang terjadi tercatat dan potensi kebocoran PAD dapat dicegah.

"Kami mengawasi sistem pembayaran pajak online secara real-time guna mencegah kebocoran PAD," kata Yusnadi.

Dengan langkah tersebut, Bapenda Bandar Lampung berharap kepatuhan wajib pajak meningkat dan penerimaan PAD dari berbagai sektor dapat semakin optimal.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.